SulawesiPos.com — Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, mendesak pemerintah untuk memperkuat posisi tawar strategis Indonesia dalam pembahasan RUU Ratifikasi Perjanjian Pertahanan dengan Turki agar tidak sekadar menjadi target pasar dari lompatan teknologi militer negara tersebut.
Peringatan ini disampaikan politisi PKB yang akrab disapa Deng Ical, saat Komisi I DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Eselon I Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Hukum dan HAM di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senin (22/6/2026).
Rapat tersebut diagendakan untuk membahas penyusunan RUU Ratifikasi Perjanjian Pertahanan antara Pemerintah Indonesia dengan Malaysia dan Turki.
Deng Ical menilai Indonesia harus menawarkan nilai keunggulan kompetitif agar Turki memandang kerja sama ini bernilai strategis tinggi, bukan sekadar pelengkap dokumen formalitas semata.
“Harus ada value advantage yang kita tawarkan sehingga Turki menganggap bahwa Indonesia adalah negara strategis. Jangan sampai kita diperlakukan sama dengan 90 negara lainnya, yang menambah koleksi perjanjian bilateral saja. Akhirnya kita juga tidak memperoleh kemanfaatan bahkan kita bisa jadi sekadar pasar dari teknologi mereka yang luar biasa,” ujar Deng Ical dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut, Deng Ical juga menyoroti urgensi langkah preventif dan jaminan hukum yang kuat guna mengantisipasi risiko dinamika geopolitik global. Hal ini dinilai krusial agar posisi Indonesia tetap aman dan tidak dirugikan apabila sewaktu-waktu Turki terlibat ketegangan militer atau diplomatik dengan negara lain.
“Bagaimana kita bisa menjaga bahwa konflik yang terjadi misalnya Turki dengan Amerika atau dengan pihak-pihak yang lainnya itu kita tidak akan kena choke point-nya. Bagaimana kita bisa memberikan jaminan yang secara memadai adequate by Indonesian law sudah masuk juga di situ, tetapi yang paling utama kita melakukan langkah-langkah preventif dalam konteks ini,” tegasnya.
Catatan kritis dari DPR ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi kementerian terkait agar proses ratifikasi perjanjian internasional tersebut benar-benar mampu melindungi kepentingan strategis nasional sekaligus mendorong akselerasi kemandirian industri pertahanan dalam negeri.


