DPR Dorong Desain Ulang Sistem Pemasyarakatan Nasional Guna Penyelarasan dengan KUHP Baru

Ia pun mendorong revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang dinilai belum sepenuhnya selaras dengan KUHP baru.

Tanpa penyesuaian regulasi, ia khawatir pelaksanaan pidana alternatif justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar aparat penegak hukum.

“Ini bingung para pakar, terutama para kriminolog. Mau dilaksanakan di mana? Di sinilah institusi negara yang mendapat tugas pelaksanaan pidana adalah Ditjen Pemasyarakatan,” kata Agun.

Agun menegaskan, transformasi sistem pemidanaan tidak bisa dilakukan setengah-setengah.

Penyesuaian regulasi, kesiapan anggaran, serta desain kelembagaan harus berjalan paralel agar tujuan KUHP baru, yakni pemidanaan yang lebih humanis dan efektif dapat benar-benar terwujud. Ia bahkan mengusulkan revisi UU Pemasyarakatan dilakukan bersamaan dengan pembaruan UU Keimigrasian.

BACA JUGA:  DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Fokus Miskinkan Koruptor dan Pulihkan Kas Negara

Ia pun mendorong revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang dinilai belum sepenuhnya selaras dengan KUHP baru.

Tanpa penyesuaian regulasi, ia khawatir pelaksanaan pidana alternatif justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar aparat penegak hukum.

“Ini bingung para pakar, terutama para kriminolog. Mau dilaksanakan di mana? Di sinilah institusi negara yang mendapat tugas pelaksanaan pidana adalah Ditjen Pemasyarakatan,” kata Agun.

Agun menegaskan, transformasi sistem pemidanaan tidak bisa dilakukan setengah-setengah.

Penyesuaian regulasi, kesiapan anggaran, serta desain kelembagaan harus berjalan paralel agar tujuan KUHP baru, yakni pemidanaan yang lebih humanis dan efektif dapat benar-benar terwujud. Ia bahkan mengusulkan revisi UU Pemasyarakatan dilakukan bersamaan dengan pembaruan UU Keimigrasian.

BACA JUGA:  Uji Materi Pasal Demo dalam KUHP Baru, 13 Mahasiswa Hukum Gugat Risiko Kriminalisasi ke MK

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru