Opini: Andi Awaluddin Maruf, Dosen FISIP UMKendari; founder lembaga riset Indeks Insan Politeia
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Tambakberas, Jombang, akhir Agustus 2026, tidak bisa dibaca semata sebagai peristiwa keagamaan internal. Musyawarah mufakat Ahlul Halli wal Aqdi memang menutup kontestasi kepemimpinan tanpa perdebatan terbuka, sesuai tradisi NU selama ini.
Tapi ketenangan itu berumur pendek. Dua pekan berselang, penindakan hukum di kementerian yang salah satu pejabatnya sempat bersaing dalam bursa ketua umum, membuka pertanyaan yang jauh lebih mendasar, tentang sejauh mana kekuasaan negara sungguh berhenti di gerbang jamiyah.
Hasilnya sendiri sudah jelas. Miftachul Akhyar kembali terpilih sebagai rais aam, dan Abdul Hakim Mahfudz, yang akrab disapa Gus Kikin, ditetapkan sebagai ketua umum, menggantikan petahana Yahya Cholil Staquf.
Dalam kacamata ilmu politik, pergantian ini adalah siklus regenerasi yang lazim di organisasi besar mana pun. Yang lebih menarik dicermati bukan pergantian itu sendiri, melainkan konteks di sekelilingnya, yaitu tarik menarik berbagai kekuatan eksternal yang berkepentingan menanamkan pengaruh di dalam ormas keagamaan terbesar di Indonesia ini.
Salah satu dari lima nama yang diusulkan dalam Muktamar adalah Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang, dengan perolehan 207 suara usulan, sebelum AHWA memutuskan Gus Kikin sebagai ketua umum. Fenomena ini bisa dibaca lewat kerangka elite circulation yang dirumuskan Vilfredo Pareto, teori yang menjelaskan bagaimana elite politik senantiasa mencari kanal baru untuk memperbarui basis legitimasinya, ketika kanal lama mulai kehilangan daya cengkeram.
Kehadiran seorang menteri aktif dalam bursa kepemimpinan ormas keagamaan sejalan dengan pola itu. Namun perlu ditegaskan batasnya, angka 207 suara usulan hanya menunjukkan posisi Nusron dalam bursa pencalonan, tidak lebih, dan tidak otomatis membuktikan adanya intervensi kekuasaan tertentu.
Situasi berubah ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan delapan tersangka dalam operasi tangkap tangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, pertengahan September 2026, terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan atas lahan milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Empat di antara tersangka disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron. Penyidik menemukan uang sekitar seratus enam miliar rupiah di kediaman salah satu tersangka. Sebagian dana itu, menurut beberapa pemberitaan, diduga mengalir untuk pembiayaan Muktamar yang berlangsung beberapa pekan sebelumnya, tudingan yang dibantah keras oleh pihak penyelenggara dan tim pendukung, sementara KPK sendiri menyebut kaitan itu masih dalam tahap pendalaman, bukan kesimpulan hukum yang final.
Di titik inilah daya rusak korupsi bekerja, bukan hanya pada tata kelola negara, tetapi pada relasi antara kekuasaan dan masyarakat sipil itu sendiri. Ketika uang hasil dugaan korupsi disebut bersinggungan dengan pembiayaan hajatan organisasi keagamaan, yang tercemar bukan cuma reputasi individu yang terseret, melainkan kepercayaan publik terhadap independensi ormas itu sendiri.
Jeffrey Winters, dalam kajiannya tentang oligarki di Indonesia, menunjukkan bagaimana kekuatan uang cenderung mencari legitimasi lewat institusi sosial yang punya basis massa luas, sementara ormas, di sisi lain, kerap menghadapi kalkulasi pragmatis, seberapa jauh mendekat ke kekuasaan demi sumber daya dan akses, tanpa kehilangan wibawa moralnya di hadapan umat.
Ketegangan antara dua kepentingan itulah yang membuat kasus ATR/BPN ini tidak sekadar perkara hukum administratif, melainkan gambaran kecil dari pertaruhan besar, sejauh mana ormas keagamaan mampu menjaga jarak kritis dari kekuasaan yang membiayainya.
Presisi waktu juga penting dibaca cermat dalam peristiwa politik semacam ini. OTT berlangsung 14 September 2026, sekitar dua minggu setelah Muktamar ditutup 31 Agustus 2026.
Nusron sendiri tidak termasuk pihak yang diamankan, dan ruang kerjanya di kementerian juga tidak menjadi lokasi penggeledahan, menurut keterangan resmi KPK. Jeda dua minggu ini membuka dua kemungkinan pembacaan yang berbeda, pembacaan hukum murni, di mana penindakan berjalan sesuai konstruksi perkara HGB yang berdiri sendiri, dan pembacaan struktural, memakai konsep state capture, tentang sejauh mana lembaga penegak hukum bergerak independen dari kalkulasi kekuasaan pascasuksesi organisasi besar.
Wajar bila publik bertanya, mengapa kasus yang menyeret lingkaran dekat Nusron mencuat tak lama setelah namanya masuk bursa lima besar ketua umum PBNU, dan setelah ia menanggalkan jabatan struktural di Golkar.
Sebagian pembaca politik membaca momentum ini sebagai kemungkinan benturan antar jejaring kekuasaan yang sama-sama berkepentingan menjaga pengaruhnya di tubuh NU, entah jejaring lama yang terasosiasi dengan kekuasaan periode sebelumnya, entah kekuatan baru yang tengah berkonsolidasi.
Namun ini tetap sebatas pembacaan atas pola dan waktu peristiwa, bukan temuan hukum, dan KPK berulang kali menegaskan bahwa penyidikan bergerak berdasarkan alat bukti perkara HGB, bukan berdasarkan peta kontestasi politik di NU.
Dari sini, ada dua independensi yang sedang diuji bersamaan, dan keduanya saling mengunci. Independensi NU, karena kejelasan ada tidaknya aliran dana dari kasus ATR/BPN ke pembiayaan Muktamar akan menentukan apakah suksesi kepemimpinan organisasi ini benar-benar bersih dari kepentingan di luar jamiyah, atau justru menjadi ruang tawar bagi kekuatan politik yang lebih besar.
Independensi KPK juga, karena publik berhak memastikan penyidikan berjalan murni berdasarkan alat bukti, tanpa terpengaruh posisi politik pihak yang terseret di dalamnya, siapa pun itu, dan tanpa berhenti hanya pada lapisan bawah struktur kekuasaan yang lebih besar.
Bukti hukum, pada akhirnya, memang harus berbicara lebih keras daripada spekulasi. Tapi sebagai fenomena kekuasaan, pertautan antara uang, kementerian, dan mimbar keumatan ini sudah cukup menjadi cermin bagi dua institusi sekaligus, negara dan Nahdlatul Ulama, tentang seberapa jauh keduanya sanggup berdiri di atas kaki sendiri, ketika kepentingan politik dan modal oligarki terus mencari celah untuk menitipkan pengaruhnya, dan ketika ormas sendiri terus menghitung untung ruginya dalam merapat pada kekuasaan.


