SulawesiPos.com – Aktris sekaligus kreator konten Prilly Latuconsina menyoroti unggahan viral yang menarasikan dugaan aktivitas spearfishing di kawasan Piaynemo, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Melalui unggahan yang beredar pada Senin (14/9/2026), Prilly menyampaikan keprihatinannya terhadap perlakuan manusia terhadap satwa laut.
Ia mengingatkan bahwa manusia bukan satu-satunya makhluk yang memiliki kehidupan di bumi.
“Manusia kenapa bisa sejahat itu sama makhluk yang bahkan nggak bisa membela dirinya? Kita bukan satu-satunya yang hidup di bumi ini. Kita cuma berbagi rumah,” tulis Prilly.
Prilly Soroti Perlakuan terhadap Satwa Laut
Narasi yang beredar di media sosial menyebut seorang warga negara asing bernama Wei Shang diduga melakukan spearfishing di kawasan Piaynemo.
Narasi tersebut juga mengaitkan aktivitas yang disebut terjadi di kawasan wisata Raja Ampat itu dengan dugaan terbunuhnya kura-kura atau penyu.
Namun, sejumlah informasi dalam narasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Di antaranya identitas orang yang disebut, jenis satwa yang diduga menjadi korban, lokasi pasti kejadian, waktu peristiwa, hingga kronologi lengkapnya.

Karena itu, dugaan aktivitas spearfishing maupun kematian satwa dalam informasi yang beredar tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti.
Prilly Kembali Beri Kritik
Prilly kemudian kembali mengomentari pihak yang disebut berkaitan dengan narasi tersebut.
Ia mempertanyakan tindakan yang dinilai tidak semestinya dilakukan di kawasan laut.
“Kelakuan instruktur begini?????????!!!! Dia pikir dia penguasa lautan ini kah?????” tulis Prilly.
Komentar tersebut kemudian ikut menjadi perhatian warganet seiring viralnya unggahan mengenai dugaan aktivitas spearfishing di Piaynemo.
Klaim Pencegahan ke Luar Indonesia Belum Terverifikasi
Selain dugaan aktivitas spearfishing, unggahan awal yang beredar juga memuat klaim bahwa Pemerintah Kabupaten Raja Ampat meminta Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong mencegah orang yang disebut dalam narasi tersebut meninggalkan Indonesia selama proses pemeriksaan.
Namun, klaim tersebut belum dapat dikonfirmasi melalui keterangan resmi Pemkab Raja Ampat maupun Imigrasi Sorong yang tersedia saat naskah ini disusun.
Adapun dugaan tindak pidana, status pihak yang diperiksa atau dilaporkan, serta bentuk pertanggungjawaban hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan.
Dengan demikian, informasi mengenai dugaan spearfishing dan kematian satwa laut di Piaynemo masih perlu menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang agar kronologi dan fakta peristiwanya dapat dipastikan.

