SulawesiPos.com – Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan pada Kamis, 13 Agustus 2026, setelah aparat menggelar penggerebekan terkait dugaan peredaran narkoba, tetapi riwayat kawasan ini jauh lebih panjang daripada sekadar operasi penindakan yang berulang dari tahun ke tahun.
Dari catatan sejarah sosialnya, Kampung Bahari mula-mula tumbuh sebagai permukiman yang hidup dari aktivitas Pelabuhan Tanjung Priok, dihuni pekerja pelabuhan, nelayan, buruh angkut, dan pedagang, sebelum perlahan namanya semakin lekat dengan stigma “sarang narkoba” yang bukan hanya membebani pelaku kejahatan, tetapi juga warga biasa yang tinggal di sana.
Letak Kampung Bahari yang berdekatan dengan Pelabuhan Tanjung Priok membuat kawasan ini sejak lama berkembang mengikuti denyut ekonomi pesisir Jakarta Utara.
Lapak makanan, pakaian, dan kebutuhan harian tumbuh bersama aktivitas warga yang menggantungkan hidup pada pergerakan pelabuhan.
Pada fase itu, Kampung Bahari lebih dikenal sebagai kawasan permukiman padat yang tumbuh di tengah dinamika ekonomi Tanjung Priok.
Catatan pemberitaan tentang kawasan ini bahkan sudah muncul sejak 1996.
Saat itu, isu yang mengemuka bukan narkoba, melainkan persoalan warga yang terdampak penggusuran.
Narkoba Masuk Catatan, Citra Kawasan Mulai Bergeser
Perubahan citra Kampung Bahari mulai terlihat pada 2013 ketika kasus narkotika masuk dalam pemberitaan.
Dua warga pernah ditangkap dalam perkara peredaran ganja, dengan dugaan pemasaran menyasar kelompok yang beraktivitas di sekitar Tanjung Priok, termasuk anak buah kapal, nelayan, dan pekerja angkut harian.
Setahun kemudian, penggerebekan kembali dilakukan dan puluhan orang diamankan.
Sejak titik itu, perhatian aparat terhadap Kampung Bahari terus meningkat seiring berulangnya operasi penindakan.
Pada 9 Maret 2022, sekitar 700 personel gabungan polisi, TNI, dan Pemerintah Kota Jakarta Utara diterjunkan ke kawasan tersebut.
Dua tahun setelahnya, penggerebekan kembali terjadi pada 10 Maret 2024 dengan melibatkan sekitar 200 personel.
Dalam operasi itu, 26 orang diamankan dan mayoritas dinyatakan positif sabu dari hasil pemeriksaan urine.
Barang bukti yang ditemukan juga beragam, mulai dari sabu, ganja, timbangan digital, alat isap, hingga senjata api rakitan, peluru, dan senjata tajam.
Operasi berikutnya kembali berlangsung pada 13 Juli 2024.
Ketika itu, puluhan orang diamankan dan aparat juga menemukan drone yang diduga dipakai untuk memantau pergerakan petugas sebelum penggerebekan.
Stigma Tidak Hanya Menghantam Pelaku
Julukan “sarang narkoba” bukan nama resmi Kampung Bahari, melainkan label yang tumbuh dari pemberitaan dan rangkaian penindakan narkotika yang terjadi berulang.
Masalahnya, cap itu tidak hanya berhenti pada pelaku kejahatan.
Dalam sejumlah catatan, warga disebut ikut menanggung dampak sosial ketika alamat Kampung Bahari membuat mereka kesulitan saat melamar pekerjaan.
Akses transportasi juga disebut terdampak, termasuk kesulitan memperoleh layanan ojek daring pada malam hari.
Kondisi itu memperlihatkan bahwa persoalan narkoba di Kampung Bahari telah melebar menjadi masalah sosial yang ikut membebani warga yang tidak memiliki hubungan dengan aktivitas ilegal.
Penggerebekan terbaru pada Kamis, 13 Agustus 2026, kembali membuka luka lama itu.
Operasi yang melibatkan BNN dan BNNK Jakarta Utara berlangsung tegang setelah aparat mendapat perlawanan berupa lemparan batu dan petasan sebelum menggunakan gas air mata untuk mengendalikan situasi.
Barang bukti yang ditemukan meliputi narkoba, senjata api, peluru, senjata tajam, telepon seluler, dan uang tunai, sementara sejumlah orang yang diduga terkait jaringan peredaran narkoba turut diamankan.
Jika ditarik ke belakang, perjalanan Kampung Bahari menunjukkan satu ironi besar: kawasan yang awalnya tumbuh dari kerja keras masyarakat pesisir di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok itu kini terus berjuang melepaskan diri dari stigma yang mengendap akibat kasus-kasus narkoba yang berulang.

