Aldin Bulen Raih Doktor Ilmu Hukum Berpredikat Cumlaude di UMI, Tawarkan Rekonstruksi Pemidanaan Suap dalam Korupsi

Konsep itu menjadi salah satu sorotan utama dalam presentasinya. Aldin mendorong perampasan aset secara progresif agar pelaku kehilangan seluruh keuntungan ekonominya, sekaligus pencabutan hak politik pejabat publik secara permanen agar tidak lagi kembali ke ruang kekuasaan.

Selain menawarkan model baru, ia juga merekomendasikan sinergi antar-lembaga penegak hukum. KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian didorong menyusun SOP bersama terkait Pre-OTT Filter.

Di sisi lain, Mahkamah Agung disarankan segera menerbitkan sentencing guidelines, sedangkan Pemerintah dan DPR diminta merevisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar sistem pemidanaan baru itu dapat diadopsi.

“Pada akhirnya, penelitian ini menegaskan bahwa pemberantasan suap tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku lebih lama di dalam penjara,” tutup Aldin dalam presentasinya.

Sidang promosi doktor tersebut dipimpin Prof. Dr. H. La Ode Husen, SH., M.Hum. Promotor Aldin adalah Prof. Dr. H. Hambali Thalib, SH., MH, dengan ko-promotor Prof. Dr. Muhammad Rinaldy Bima, SH., MH dan Hj. Nur Fadhilah Mappaselleng, SH., MH., Ph.D. Sejumlah penguji juga hadir dalam sidang itu, termasuk penguji eksternal Prof. Dr. H. M. Said Karim, SH., MH., M.Si serta penguji lintas disiplin ilmu Dr. Hajering, SE., M.Ak., CSRS., CSRA.

BACA JUGA:  BBPOM Temukan 40 Makanan Kedaluwarsa di Makassar dan Gowa

Dalam penutupan sidang, Ketua Sidang Prof. La Ode Husen mengingatkan bahwa capaian akademik itu harus dipertanggungjawabkan dalam kehidupan nyata.

Ia menegaskan gelar doktor bukan hanya pengakuan formal di ruang ujian, melainkan amanah keilmuan yang harus dijaga secara horizontal maupun vertikal, sejalan dengan visi UMI untuk melahirkan manusia berilmu, beramal, dan berakhlakul karimah.

Konsep itu menjadi salah satu sorotan utama dalam presentasinya. Aldin mendorong perampasan aset secara progresif agar pelaku kehilangan seluruh keuntungan ekonominya, sekaligus pencabutan hak politik pejabat publik secara permanen agar tidak lagi kembali ke ruang kekuasaan.

Selain menawarkan model baru, ia juga merekomendasikan sinergi antar-lembaga penegak hukum. KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian didorong menyusun SOP bersama terkait Pre-OTT Filter.

Di sisi lain, Mahkamah Agung disarankan segera menerbitkan sentencing guidelines, sedangkan Pemerintah dan DPR diminta merevisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar sistem pemidanaan baru itu dapat diadopsi.

“Pada akhirnya, penelitian ini menegaskan bahwa pemberantasan suap tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku lebih lama di dalam penjara,” tutup Aldin dalam presentasinya.

Sidang promosi doktor tersebut dipimpin Prof. Dr. H. La Ode Husen, SH., M.Hum. Promotor Aldin adalah Prof. Dr. H. Hambali Thalib, SH., MH, dengan ko-promotor Prof. Dr. Muhammad Rinaldy Bima, SH., MH dan Hj. Nur Fadhilah Mappaselleng, SH., MH., Ph.D. Sejumlah penguji juga hadir dalam sidang itu, termasuk penguji eksternal Prof. Dr. H. M. Said Karim, SH., MH., M.Si serta penguji lintas disiplin ilmu Dr. Hajering, SE., M.Ak., CSRS., CSRA.

BACA JUGA:  Mantan Pj Sekda Bone Andi Guntur Ikut Terseret Kasus Panas Dugaan Korupsi Dana Pokir

Dalam penutupan sidang, Ketua Sidang Prof. La Ode Husen mengingatkan bahwa capaian akademik itu harus dipertanggungjawabkan dalam kehidupan nyata.

Ia menegaskan gelar doktor bukan hanya pengakuan formal di ruang ujian, melainkan amanah keilmuan yang harus dijaga secara horizontal maupun vertikal, sejalan dengan visi UMI untuk melahirkan manusia berilmu, beramal, dan berakhlakul karimah.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru