Namun, negara-negara bagian penggugat menilai pemerintah belum membuktikan secara spesifik kesalahan setiap negara, hubungan antara praktik yang dituduhkan dan kerugian terhadap perdagangan AS, serta kemampuan tarif global tersebut untuk menghapus kerja paksa.
Perselisihan ini bermula ketika Trump menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977 untuk mengenakan tarif dua digit terhadap hampir seluruh negara dengan alasan defisit perdagangan Amerika telah menjadi keadaan darurat nasional.
Mahkamah Agung AS dalam putusannya pada 20 Februari 2026 menyatakan IEEPA tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif karena Konstitusi menempatkan kekuasaan perpajakan dan bea masuk pada Kongres, bukan pada cabang eksekutif.
Putusan tersebut memaksa pemerintah memulai proses pengembalian tarif yang telah dibayar importir, kemudian menggantinya dengan tarif global sementara 10 persen yang berakhir pada tengah malam 24 Juli 2026.
Tarif berbasis Section 301 langsung berlaku ketika skema sementara itu berakhir, sehingga para penggugat melihat kesamaan cakupan dan waktu penerapan sebagai bukti bahwa isu kerja paksa dipakai untuk mempertahankan kebijakan tarif global Trump.
Pertarungan Hukum Penentu Batas Kekuasaan Presiden
Gugatan 25 negara bagian itu menyusul dua perkara yang diajukan sejumlah usaha kecil pada Juli 2026, termasuk perusahaan mainan edukatif, importir rempah-rempah, dan penjual jam tangan, yang menyatakan pemerintah tidak memenuhi tahapan pembuktian sebagaimana diwajibkan Section 301.
Pakar hukum perdagangan Barry Appleton menilai posisi pemerintah kali ini lebih kuat dibandingkan ketika menggunakan IEEPA karena Section 301 secara eksplisit mengatur investigasi, konsultasi, catatan publik, dan tindakan terhadap praktik dagang asing.
Meski demikian, kemiripan tarif baru dengan beberapa skema global sebelumnya dapat menyulitkan pemerintah membuktikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar dirancang untuk memberantas kerja paksa dan bukan sekadar mengganti sumber pendapatan yang hilang akibat putusan Mahkamah Agung.
Secara ekonomi, tarif dipungut pemerintah Amerika dari perusahaan pengimpor ketika barang memasuki negara itu, sehingga sebagian biaya dapat diserap perusahaan, dibebankan kepada konsumen melalui kenaikan harga, atau dialihkan kepada pemasok asing melalui negosiasi harga.
Karena tarif mencakup hampir seluruh impor, dampaknya berpotensi menjalar ke biaya bahan baku, produk konsumsi, investasi perusahaan, daya saing industri, dan inflasi, bukan hanya kepada negara asing yang menjadi sasaran kebijakan.
Persoalan kerja paksa yang dijadikan dasar kebijakan tetap merupakan krisis kemanusiaan nyata karena Organisasi Perburuhan Internasional memperkirakan 27,6 juta orang berada dalam kerja paksa dan praktik tersebut menghasilkan keuntungan ilegal sekitar US$236 miliar setiap tahun (ILO).

