Pansus Kejar 50 Aset DLHK Sulsel Belum Bersertifikat, Dua Kasus Sudah Mencuat

SulawesiPos.com – Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Sulsel mengejar pengamanan aset Pemprov Sulsel yang belum bersertifikat, dengan temuan paling menonjol berasal dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel. Dari 108 bidang tanah yang tercatat dimiliki DLHK Sulsel, baru 58 aset yang telah bersertifikat, sementara 50 bidang lainnya masih belum memiliki legalitas penuh.

Temuan itu mengemuka dalam rapat kerja Pansus bersama perangkat daerah Pemprov Sulsel saat membahas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di ruang Komisi D DPRD Sulsel, Makassar, Senin, 3 Agustus 2026.

Ketua Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kadir Halid, mengatakan dari 50 aset yang belum bersertifikat tersebut, ada dua kasus yang sudah menonjol dan membutuhkan perhatian khusus.

“Sehingga ada 50 bidang tanah yang belum bersertifikat. Dan dari 50 aset itu, ada dua kasus yang menonjol,” kata Kadir usai memimpin rapat pansus.

“Kasus pertama yang di Gowa, sementara proses pengadilan. Dan kasus di Luwu Utara, Masamba (Pemprov) sudah menang di pengadilan,” sambungnya.

BACA JUGA:  Hangat dan Penuh Keakraban, Andi Amran Sulaiman Silaturahmi Bersama Karyawan Tiran Group Pasca Lebaran 2026

Kadir meminta DLHK Sulsel dan organisasi perangkat daerah lainnya segera membuat rekapitulasi menyeluruh atas seluruh aset yang dimiliki, baik yang bermasalah maupun yang tidak bermasalah. Langkah itu dinilai penting agar pansus memiliki gambaran utuh mengenai jumlah aset Pemprov Sulsel beserta status hukumnya.

Rumah Dinas dan Aset yang Ditempati Pihak Lain

Selain menyoroti persoalan sertifikat, pansus juga mendalami siapa yang menempati aset-aset daerah tersebut dan bagaimana kondisinya saat ini. Kadir menyebut pihaknya menemukan rumah dinas yang masih ditempati mantan pegawai, serta aset DLHK Sulsel yang digunakan pihak lain dan diharapkan segera ditertibkan.

“Karena kami temukan tadi rumah dinas yang ditempati oleh mantan pegawai, padahal kan tidak boleh lagi. Dan khusus Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini, banyak sekali aset-asetnya yang ditempati oleh orang lain yang kita harapkan untuk segera ditertibkan,” ujarnya.

Politikus Golkar itu menegaskan pansus terus mendalami seluruh aset pada setiap OPD, mulai dari lokasi, penghuni, hingga status dan kondisinya. Menurut dia, proses pendataan rinci itu menjadi dasar untuk menentukan langkah pengamanan maupun penertiban berikutnya.

BACA JUGA:  Mahasiswi Disekap dan Diperkosa di Rumah Elite Makassar, Ditemukan dengan Tangan Terikat

Hibah ke Muhammadiyah Akan Dikaji DPRD

Dalam rapat tersebut, pansus juga menemukan rencana pemberian hibah tanah dan bangunan kepada Muhammadiyah di Gowa. Aset yang dimaksud meliputi mess, kantor, hingga sekolah yang selama ini berstatus pinjam pakai oleh Muhammadiyah.

Kadir menegaskan DPRD Sulsel akan mengkaji lebih dulu rencana hibah tersebut. Jika diperlukan, pansus siap turun langsung meninjau lokasi sebelum mengambil sikap lebih lanjut.

“Nanti kita akan tinjau dulu, bagaimana. Karena kalau pelepasan aset dalam bentuk hibah, itu butuh persetujuan DPRD,” jelasnya.

SulawesiPos.com – Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Sulsel mengejar pengamanan aset Pemprov Sulsel yang belum bersertifikat, dengan temuan paling menonjol berasal dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel. Dari 108 bidang tanah yang tercatat dimiliki DLHK Sulsel, baru 58 aset yang telah bersertifikat, sementara 50 bidang lainnya masih belum memiliki legalitas penuh.

Temuan itu mengemuka dalam rapat kerja Pansus bersama perangkat daerah Pemprov Sulsel saat membahas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di ruang Komisi D DPRD Sulsel, Makassar, Senin, 3 Agustus 2026.

Ketua Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kadir Halid, mengatakan dari 50 aset yang belum bersertifikat tersebut, ada dua kasus yang sudah menonjol dan membutuhkan perhatian khusus.

“Sehingga ada 50 bidang tanah yang belum bersertifikat. Dan dari 50 aset itu, ada dua kasus yang menonjol,” kata Kadir usai memimpin rapat pansus.

“Kasus pertama yang di Gowa, sementara proses pengadilan. Dan kasus di Luwu Utara, Masamba (Pemprov) sudah menang di pengadilan,” sambungnya.

BACA JUGA:  Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Biringkanaya Makassar, Delapan Orang Diamankan

Kadir meminta DLHK Sulsel dan organisasi perangkat daerah lainnya segera membuat rekapitulasi menyeluruh atas seluruh aset yang dimiliki, baik yang bermasalah maupun yang tidak bermasalah. Langkah itu dinilai penting agar pansus memiliki gambaran utuh mengenai jumlah aset Pemprov Sulsel beserta status hukumnya.

Rumah Dinas dan Aset yang Ditempati Pihak Lain

Selain menyoroti persoalan sertifikat, pansus juga mendalami siapa yang menempati aset-aset daerah tersebut dan bagaimana kondisinya saat ini. Kadir menyebut pihaknya menemukan rumah dinas yang masih ditempati mantan pegawai, serta aset DLHK Sulsel yang digunakan pihak lain dan diharapkan segera ditertibkan.

“Karena kami temukan tadi rumah dinas yang ditempati oleh mantan pegawai, padahal kan tidak boleh lagi. Dan khusus Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini, banyak sekali aset-asetnya yang ditempati oleh orang lain yang kita harapkan untuk segera ditertibkan,” ujarnya.

Politikus Golkar itu menegaskan pansus terus mendalami seluruh aset pada setiap OPD, mulai dari lokasi, penghuni, hingga status dan kondisinya. Menurut dia, proses pendataan rinci itu menjadi dasar untuk menentukan langkah pengamanan maupun penertiban berikutnya.

BACA JUGA:  Polisi Selidiki Dugaan Baterai dan Cairan Parfum Jadi Pemicu Truk Ekspedisi Terbakar di Pelabuhan Makassar

Hibah ke Muhammadiyah Akan Dikaji DPRD

Dalam rapat tersebut, pansus juga menemukan rencana pemberian hibah tanah dan bangunan kepada Muhammadiyah di Gowa. Aset yang dimaksud meliputi mess, kantor, hingga sekolah yang selama ini berstatus pinjam pakai oleh Muhammadiyah.

Kadir menegaskan DPRD Sulsel akan mengkaji lebih dulu rencana hibah tersebut. Jika diperlukan, pansus siap turun langsung meninjau lokasi sebelum mengambil sikap lebih lanjut.

“Nanti kita akan tinjau dulu, bagaimana. Karena kalau pelepasan aset dalam bentuk hibah, itu butuh persetujuan DPRD,” jelasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru