SulawesiPos.com – Sedikitnya 13 provinsi di Indonesia masih menjalankan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan bermotor per Selasa (4/8/2026), dengan bentuk insentif yang berbeda-beda, mulai dari penghapusan denda, diskon tunggakan, pembebasan pajak progresif, hingga potongan pokok pajak kendaraan.
Sejumlah daerah baru memulai program itu pada Agustus 2026, sementara sebagian lainnya masih melanjutkan kebijakan yang sudah berjalan sejak Juli bahkan Mei 2026.
Program pemutihan ini umumnya ditujukan untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus mendorong masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan.
Bagi pemilik kendaraan, periode Agustus menjadi momen penting untuk mengecek apakah wilayah masing-masing masih membuka keringanan pembayaran.
Daftar 13 Provinsi yang Masih Buka Program
Tiga belas provinsi yang masih tercatat menggelar pemutihan atau keringanan pajak kendaraan adalah sebagai berikut:
- Jakarta
- Jawa Tengah
- Sumatera Selatan
- Lampung
- Maluku
- Sumatera Utara
- Papua Barat
- Jawa Timur
- DI Yogyakarta
- Kalimantan Selatan
- Nusa Tenggara Barat
- Bali
- Bengkulu
Di Jakarta, pemerintah daerah memberikan pembebasan bunga keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB secara otomatis melalui sistem pajak daerah tanpa perlu pengajuan permohonan.
Jawa Tengah menjalankan program hingga Desember 2026, mencakup pengurangan pokok PKB 5 persen, keringanan sanksi administratif, dan potongan tunggakan pajak untuk masa tertentu.
Jawa Timur membuka pemutihan pada 1 sampai 31 Agustus 2026, termasuk bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB, pembebasan pajak progresif, serta pengurangan atau pembebasan tunggakan bagi kelompok wajib pajak tertentu.
DI Yogyakarta memberi bebas denda PKB, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor, dan bebas denda SWDKLLJ untuk periode 1 Agustus sampai 30 September 2026.
Nusa Tenggara Barat menjalankan program 15 Juni sampai 30 September 2026 dengan penghapusan seluruh denda keterlambatan PKB dan pemutihan tunggakan yang telah berusia lebih dari lima tahun.
Maluku, Kalimantan Selatan, Papua Barat, dan Bengkulu juga masih membuka program serupa dengan variasi insentif berupa penghapusan denda, diskon pokok pajak, atau keringanan tunggakan sampai akhir Agustus hingga Oktober 2026.

