Separuh Amerika Menggugat Trump: Tarif Global Picu Perang Konstitusi Dagang AS

SulawesiPos.com – Sebanyak 25 negara bagian Amerika Serikat menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump di Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York pada Senin (3/8/2026), karena tarif baru 10–12,5 persen terhadap barang dari 59 negara dan Uni Eropa yang diberlakukan melalui Section 301 dinilai hanya menjadi dalih untuk menghidupkan kembali bea impor global yang telah dibatalkan Mahkamah Agung. Demikian laporan Associated Press (AP) yang ditulis Paul Wiseman dan Mae Anderson serta diperbarui pada 4 Agustus 2026 pukul 05.11 WITA.

Gugatan tersebut dipimpin New York dan diikuti Arizona, California, Colorado, Connecticut, Delaware, Hawaii, Illinois, Kentucky, Maine, Maryland, Massachusetts, Michigan, Minnesota, Nevada, New Jersey, New Mexico, North Carolina, Oregon, Pennsylvania, Rhode Island, Vermont, Virginia, Washington, dan Wisconsin.

Para penggugat menilai tidak terdapat hubungan rasional yang memadai antara persoalan kerja paksa dalam rantai pasok internasional dan penerapan tarif menyeluruh terhadap hampir semua mitra dagang utama Amerika Serikat.

BACA JUGA:  Iran dan AS Teken Elektronik MoU Pengakhiran Perang, Selat Hormuz Mulai Dibuka

Jaksa Agung New York Letitia James menuduh pemerintahan Trump kembali berusaha menaikkan beban pajak keluarga dan perusahaan secara ilegal setelah kalah di Mahkamah Agung.

Tarif tersebut mulai diberlakukan pada 24 Juli 2026 dan mencakup sebagian besar impor dari mitra dagang yang menyumbang sekitar 99 persen pasokan barang impor Amerika Serikat, meskipun sejumlah produk seperti bahan informasi, donasi, bagasi penumpang, dan barang yang sudah terkena tarif Section 232 dikecualikan.

Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau USTR menetapkan tarif 10 persen bagi perekonomian yang dinilai telah mengambil langkah tertentu untuk melarang barang hasil kerja paksa, sedangkan tarif 12,5 persen dikenakan kepada negara yang dianggap belum memiliki atau belum menegakkan larangan secara efektif.

“Kerja Paksa” Dipersoalkan sebagai Dalih Tarif Global

Pemerintahan Trump menyatakan tarif itu merupakan hasil 60 penyelidikan yang dimulai USTR pada 12 Maret 2026 terhadap kebijakan mitra dagang dalam mencegah masuknya produk hasil kerja paksa.

BACA JUGA:  Muhammadiyah Kirim Surat ke Presiden, Minta Penundaan Keanggotaan Tetap di Board of Peace

USTR juga menggelar dengar pendapat publik pada 28–29 April 2026 sebelum mengumumkan tindakan perdagangan tersebut pada 23 Juli 2026, sehari sebelum tarif mulai berlaku.

Juru Bicara Gedung Putih Kush Desai menegaskan bahwa kegagalan suatu negara melarang dan menghentikan impor barang hasil kerja paksa merupakan praktik tidak wajar yang membebani perdagangan serta pekerja Amerika.

Gedung Putih meyakini Section 301 dalam Trade Act of 1974 memberi pemerintah kewenangan mengambil tindakan terhadap kebijakan asing yang tidak adil, diskriminatif, atau membatasi perdagangan Amerika Serikat.

Berbeda dari dasar hukum tarif sebelumnya, Section 301 telah digunakan selama beberapa dekade dan pernah menjadi landasan Trump mengenakan tarif besar terhadap China pada masa jabatan pertamanya.

SulawesiPos.com – Sebanyak 25 negara bagian Amerika Serikat menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump di Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York pada Senin (3/8/2026), karena tarif baru 10–12,5 persen terhadap barang dari 59 negara dan Uni Eropa yang diberlakukan melalui Section 301 dinilai hanya menjadi dalih untuk menghidupkan kembali bea impor global yang telah dibatalkan Mahkamah Agung. Demikian laporan Associated Press (AP) yang ditulis Paul Wiseman dan Mae Anderson serta diperbarui pada 4 Agustus 2026 pukul 05.11 WITA.

Gugatan tersebut dipimpin New York dan diikuti Arizona, California, Colorado, Connecticut, Delaware, Hawaii, Illinois, Kentucky, Maine, Maryland, Massachusetts, Michigan, Minnesota, Nevada, New Jersey, New Mexico, North Carolina, Oregon, Pennsylvania, Rhode Island, Vermont, Virginia, Washington, dan Wisconsin.

Para penggugat menilai tidak terdapat hubungan rasional yang memadai antara persoalan kerja paksa dalam rantai pasok internasional dan penerapan tarif menyeluruh terhadap hampir semua mitra dagang utama Amerika Serikat.

BACA JUGA:  Trump Peringatkan Iran, Graham Ancam Ambil Alih Hormuz: Kesepakatan Damai Masuki Fase Kritis

Jaksa Agung New York Letitia James menuduh pemerintahan Trump kembali berusaha menaikkan beban pajak keluarga dan perusahaan secara ilegal setelah kalah di Mahkamah Agung.

Tarif tersebut mulai diberlakukan pada 24 Juli 2026 dan mencakup sebagian besar impor dari mitra dagang yang menyumbang sekitar 99 persen pasokan barang impor Amerika Serikat, meskipun sejumlah produk seperti bahan informasi, donasi, bagasi penumpang, dan barang yang sudah terkena tarif Section 232 dikecualikan.

Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau USTR menetapkan tarif 10 persen bagi perekonomian yang dinilai telah mengambil langkah tertentu untuk melarang barang hasil kerja paksa, sedangkan tarif 12,5 persen dikenakan kepada negara yang dianggap belum memiliki atau belum menegakkan larangan secara efektif.

“Kerja Paksa” Dipersoalkan sebagai Dalih Tarif Global

Pemerintahan Trump menyatakan tarif itu merupakan hasil 60 penyelidikan yang dimulai USTR pada 12 Maret 2026 terhadap kebijakan mitra dagang dalam mencegah masuknya produk hasil kerja paksa.

BACA JUGA:  AS Siap Bertemu Iran Pekan Ini, Trump Dorong Kesepakatan Damai di Tengah Konflik

USTR juga menggelar dengar pendapat publik pada 28–29 April 2026 sebelum mengumumkan tindakan perdagangan tersebut pada 23 Juli 2026, sehari sebelum tarif mulai berlaku.

Juru Bicara Gedung Putih Kush Desai menegaskan bahwa kegagalan suatu negara melarang dan menghentikan impor barang hasil kerja paksa merupakan praktik tidak wajar yang membebani perdagangan serta pekerja Amerika.

Gedung Putih meyakini Section 301 dalam Trade Act of 1974 memberi pemerintah kewenangan mengambil tindakan terhadap kebijakan asing yang tidak adil, diskriminatif, atau membatasi perdagangan Amerika Serikat.

Berbeda dari dasar hukum tarif sebelumnya, Section 301 telah digunakan selama beberapa dekade dan pernah menjadi landasan Trump mengenakan tarif besar terhadap China pada masa jabatan pertamanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru