Namun, perkara ini akan menguji apakah ancaman kemanusiaan global dapat dijadikan dasar untuk memberlakukan tarif hampir universal atau apakah hukum mewajibkan pemerintah menunjukkan pelanggaran, kerugian, dan tindakan korektif yang terukur bagi setiap mitra dagang.
Pengadilan pada akhirnya akan menentukan apakah pemerintahan Trump masih bergerak di dalam batas yang ditetapkan Kongres melalui Section 301 atau kembali memperluas kekuasaan presiden secara sepihak dalam kebijakan perdagangan internasional. (Ali)

