Kasus Warga Sinjai Tewas Dikeroyok di Morowali, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka dan Buru Pelaku Lain

SulawesiPos.com – Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Wawan Sudirman alias Setiawan (33), warga Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Jumat, 31 Juli 2026.

Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, Satreskrim Polres Morowali menegaskan penyidikan belum berhenti karena aparat masih memburu pelaku lain yang diduga ikut melakukan aksi kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Wawan Kurniadi mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial NR, MS, dan MSR.

Ketiganya diduga terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Peran ketiga tersangka ini adalah memukul dan menarik dari kasir,” kata AKP Wawan Kurniadi.

Menurutnya, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.

“Untuk jumlah pelaku lainnya belum bisa dipastikan berapa orang,” ujarnya.

Kasus ini bermula ketika Wawan Sudirman diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Morowali.

BACA JUGA:  Viral di Medsos, Pengeroyokan di Kafe Rantepao Seret Oknum TNI-Polri

Namun, polisi menegaskan penyelidikan yang dilakukan saat ini berfokus pada dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman video yang memperlihatkan jalannya kejadian.

Bukti tersebut masih dianalisis untuk mengidentifikasi pelaku lain yang diduga ikut melakukan kekerasan terhadap korban.

Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa mengatakan pihaknya masih mendalami setiap bukti yang diperoleh agar seluruh pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Penyidik masih melakukan pengembangan. Dari dokumen elektronik berupa video yang kami kantongi, terlihat ada indikasi keterlibatan pihak lain. Masih kami dalami siapa saja yang terlibat,” kata Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa.

Polres Morowali juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait peristiwa tersebut agar kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik guna mempercepat pengungkapan kasus.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pengeroyokan atau kekerasan bersama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA:  5 Warga Jadi Tersangka Main Hakim Sendiri di Tabanan, Polisi Sita Besi dan Bambu

Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

SulawesiPos.com – Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Wawan Sudirman alias Setiawan (33), warga Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Jumat, 31 Juli 2026.

Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, Satreskrim Polres Morowali menegaskan penyidikan belum berhenti karena aparat masih memburu pelaku lain yang diduga ikut melakukan aksi kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Wawan Kurniadi mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial NR, MS, dan MSR.

Ketiganya diduga terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Peran ketiga tersangka ini adalah memukul dan menarik dari kasir,” kata AKP Wawan Kurniadi.

Menurutnya, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.

“Untuk jumlah pelaku lainnya belum bisa dipastikan berapa orang,” ujarnya.

Kasus ini bermula ketika Wawan Sudirman diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Morowali.

BACA JUGA:  Dua Korban Luka Serius dalam Pengeroyokan di Rantepao, Kasus Libatkan Dugaan Oknum TNI-Polri

Namun, polisi menegaskan penyelidikan yang dilakukan saat ini berfokus pada dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman video yang memperlihatkan jalannya kejadian.

Bukti tersebut masih dianalisis untuk mengidentifikasi pelaku lain yang diduga ikut melakukan kekerasan terhadap korban.

Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa mengatakan pihaknya masih mendalami setiap bukti yang diperoleh agar seluruh pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Penyidik masih melakukan pengembangan. Dari dokumen elektronik berupa video yang kami kantongi, terlihat ada indikasi keterlibatan pihak lain. Masih kami dalami siapa saja yang terlibat,” kata Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa.

Polres Morowali juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait peristiwa tersebut agar kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik guna mempercepat pengungkapan kasus.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pengeroyokan atau kekerasan bersama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA:  7 Bulan Tak Bertemu, Chat Terakhir Wawan ke Istri Terungkap usai Tewas Dikeroyok Massa di Morowali

Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru