Istri Bupati Pemalang Ikut Diperiksa KPK Usai OTT, Total 21 Orang Diamankan

Secara keseluruhan, KPK mengamankan 21 orang dalam operasi tersebut.

Dari jumlah itu, 12 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, sementara sisanya masih menjalani proses pemeriksaan awal sesuai kebutuhan penyidik.

Diduga Terkait Proyek dan Jual Beli Jabatan

Berdasarkan keterangan sementara dari KPK, operasi tangkap tangan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang yang diduga terkait pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan praktik jual beli jabatan yang disebut menjadi bagian dari perkara yang sedang diusut.

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai lebih dari Rp2 miliar.

Uang tersebut kini menjadi salah satu alat bukti yang akan didalami untuk menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.

Tidak hanya itu, sejumlah lokasi di Kabupaten Pemalang juga telah dipasangi segel oleh penyidik KPK.

BACA JUGA:  5 Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK Awal 2026: Modus, Nilai Gratifikasi, dan Kerugian Negara

Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari langkah awal sebelum penggeledahan guna mencari dokumen maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.

Belum Ada Penetapan Tersangka

Hingga Rabu malam, KPK belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Seluruh pihak yang diamankan, termasuk Bupati Pemalang dan istrinya, masih berstatus sebagai pihak yang menjalani pemeriksaan.

Penetapan status hukum akan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

Sesuai ketentuan dalam hukum acara yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan apakah para pihak yang diamankan akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

Secara keseluruhan, KPK mengamankan 21 orang dalam operasi tersebut.

Dari jumlah itu, 12 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, sementara sisanya masih menjalani proses pemeriksaan awal sesuai kebutuhan penyidik.

Diduga Terkait Proyek dan Jual Beli Jabatan

Berdasarkan keterangan sementara dari KPK, operasi tangkap tangan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang yang diduga terkait pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan praktik jual beli jabatan yang disebut menjadi bagian dari perkara yang sedang diusut.

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai lebih dari Rp2 miliar.

Uang tersebut kini menjadi salah satu alat bukti yang akan didalami untuk menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.

Tidak hanya itu, sejumlah lokasi di Kabupaten Pemalang juga telah dipasangi segel oleh penyidik KPK.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung RI Setor Rp1,02 Triliun ke Kemenkeu dari BPA Fair 2026 dan Aset Buronan Edi Tansil

Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari langkah awal sebelum penggeledahan guna mencari dokumen maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.

Belum Ada Penetapan Tersangka

Hingga Rabu malam, KPK belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Seluruh pihak yang diamankan, termasuk Bupati Pemalang dan istrinya, masih berstatus sebagai pihak yang menjalani pemeriksaan.

Penetapan status hukum akan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

Sesuai ketentuan dalam hukum acara yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan apakah para pihak yang diamankan akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru