SulawesiPos.com – Gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau KDKMP dipastikan akan ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara selama dua tahun pertama operasional.
Kepastian itu disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026, ketika pemerintah masih mematangkan aturan operasional koperasi yang ditargetkan mulai berjalan awal Agustus.
Ferry menegaskan skema APBN itu hanya berlaku untuk posisi manajer. Setelah masa dua tahun berakhir, pembiayaan gaji manajer akan dialihkan ke pendapatan koperasi yang sudah beroperasi mandiri, sedangkan gaji pegawai lainnya sejak awal menjadi tanggungan masing-masing koperasi.
“Sementara (menggunakan) APBN selama dua tahun,” kata Ferry Juliantono saat ditemui di sela seminar Great Institute di Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA, Selasa, 28 Juli 2026.
Pernyataan itu sekaligus menjawab salah satu bagian penting dari rancangan Peraturan Presiden tentang tata kelola KDKMP yang masih difinalisasi pemerintah.
Ferry juga menyebut nominal gaji manajer belum dipastikan karena masih dibahas dalam beleid yang sama.
DetikFinance melaporkan, Perpres tersebut juga akan mengatur masa operasional awal KDKMP, termasuk skema transisi setelah dua tahun pertama.
Dalam fase itu, pemerintah menyiapkan fondasi agar koperasi tidak hanya berdiri secara administratif, tetapi juga punya manajer, sistem usaha, dan sumber pembiayaan yang siap berjalan.
Hampir 30 Ribu Calon Manajer Masih Disiapkan
Di tengah finalisasi aturan itu, pemerintah juga masih menuntaskan pelatihan untuk calon manajer KDKMP.
Jumlahnya mencapai 29.830 orang yang sedang menjalani pelatihan manajerial dan sertifikasi kompetensi sebelum ditempatkan di koperasi-koperasi di berbagai daerah.
Berdasarkan keterangan ANTARA, pelatihan berlangsung pada 17 hingga 29 Juli 2026 dan ditutup pada 31 Juli 2026.

