Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Empat Tersangka dan Dua Klaster Perkara Diungkap

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada Kamis, 30 Juli 2026, setelah operasi tangkap tangan pada Selasa, 28 Juli 2026, dan sekaligus menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka.

Penahanan untuk 20 hari pertama sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026 itu membuka rincian baru perkara yang kini dipisah ke dua klaster penyidikan.

Anom keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol, lalu digiring menuju mobil tahanan bersama tersangka lain.

Saat ditanya wartawan, ia sempat meminta maaf, tetapi membantah dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

“Enggak ada,” kata Anom di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Selain Anom, KPK mengungkap tiga tersangka lain yakni Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta, serta Setya Budi Dias Oktavianto selaku pegawai atau staf administrasi KPK yang merupakan personel perbantuan dari Polri.

BACA JUGA:  Eks Kajari Enrekang Wajib Bayar Uang Pengganti Rp930 Juta dalam Kasus Dugaan Pemerasan Baznas

Penetapan nama-nama itu memperlihatkan perkara ini tidak hanya menyentuh lingkaran kepala daerah, tetapi juga menyeret orang dekat bupati dan unsur internal lembaga antirasuah.

Sebelum penahanan diumumkan, KPK lebih dulu mengonfirmasi OTT ke-18 sepanjang 2026 tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

Dalam operasi itu, tim penindak menangkap 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo, lalu membawa 12 orang ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

Dua Klaster Penyidikan dan Uang Sitaan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan setelah gelar perkara yang dilakukan pada Rabu malam, 29 Juli 2026.

“Tadi malam telah dilakukan ekspose (gelar perkara, red.), dan diputuskan bahwa atas perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk dua klaster perkara,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Menurut KPK, klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang hingga pihak swasta.

BACA JUGA:  Jutaan Bibit Nanas Mati, Kejati Sulsel Soroti Buruknya Perencanaan Proyek Rp60 Miliar

Klaster kedua terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oknum KPK terhadap Anom, sehingga konstruksi perkara bergerak lebih jauh dari sekadar temuan awal OTT.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penahanan terhadap para tersangka berlaku untuk 20 hari pertama sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026.

Pada saat yang sama, KPK juga mulai memetakan pasal sangkaan berbeda untuk empat tersangka sesuai peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Penyidik turut menyita barang bukti uang tunai dengan nilai lebih dari Rp2 miliar dan menyegel sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kasus ini.

Nilai sitaan itu menjadi salah satu petunjuk awal bagi penyidik untuk menelusuri aliran uang, termasuk dugaan penerimaan dari proyek daerah, jual beli jabatan, dan praktik pemerasan yang kini dibedah dalam dua jalur penyidikan.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada Kamis, 30 Juli 2026, setelah operasi tangkap tangan pada Selasa, 28 Juli 2026, dan sekaligus menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka.

Penahanan untuk 20 hari pertama sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026 itu membuka rincian baru perkara yang kini dipisah ke dua klaster penyidikan.

Anom keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol, lalu digiring menuju mobil tahanan bersama tersangka lain.

Saat ditanya wartawan, ia sempat meminta maaf, tetapi membantah dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

“Enggak ada,” kata Anom di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Selain Anom, KPK mengungkap tiga tersangka lain yakni Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta, serta Setya Budi Dias Oktavianto selaku pegawai atau staf administrasi KPK yang merupakan personel perbantuan dari Polri.

BACA JUGA:  PAN Pecat Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Usai Terjaring OTT KPK

Penetapan nama-nama itu memperlihatkan perkara ini tidak hanya menyentuh lingkaran kepala daerah, tetapi juga menyeret orang dekat bupati dan unsur internal lembaga antirasuah.

Sebelum penahanan diumumkan, KPK lebih dulu mengonfirmasi OTT ke-18 sepanjang 2026 tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

Dalam operasi itu, tim penindak menangkap 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo, lalu membawa 12 orang ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

Dua Klaster Penyidikan dan Uang Sitaan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan setelah gelar perkara yang dilakukan pada Rabu malam, 29 Juli 2026.

“Tadi malam telah dilakukan ekspose (gelar perkara, red.), dan diputuskan bahwa atas perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk dua klaster perkara,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Menurut KPK, klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang hingga pihak swasta.

BACA JUGA:  OTT di Muara Enim, Anggota DPRD Terjerat Kasus Gratifikasi Proyek Irigasi Rp1,6 Miliar

Klaster kedua terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oknum KPK terhadap Anom, sehingga konstruksi perkara bergerak lebih jauh dari sekadar temuan awal OTT.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penahanan terhadap para tersangka berlaku untuk 20 hari pertama sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026.

Pada saat yang sama, KPK juga mulai memetakan pasal sangkaan berbeda untuk empat tersangka sesuai peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Penyidik turut menyita barang bukti uang tunai dengan nilai lebih dari Rp2 miliar dan menyegel sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kasus ini.

Nilai sitaan itu menjadi salah satu petunjuk awal bagi penyidik untuk menelusuri aliran uang, termasuk dugaan penerimaan dari proyek daerah, jual beli jabatan, dan praktik pemerasan yang kini dibedah dalam dua jalur penyidikan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru