“Yang terjadi di lapangan, kita buka saja, rafinasi banjir. Kalau bocor, bocor sedikit, ini banjir dan petani tebu rugi luar biasa,” kata Mentan Amran.
Persoalan penyerapan hasil panen ini memicu sejumlah aksi protes petani tebu belakangan ini.
Di Blora, Jawa Tengah, ribuan petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia dua kali turun ke jalan pada April dan Juni 2026.
Pada aksi kedua, petani bahkan menumpahkan hasil panen tebu di depan pabrik sebagai bentuk protes.
Menyikapi kondisi ini, dukungan penegakan aturan datang dari DPR.
Mentan Amran mengungkapkan bahwa Komisi VI DPR RI telah menyatakan dukungan kepada Presiden untuk membela petani tebu dengan mewajibkan seluruh pabrik gula memiliki kebun sendiri.
Dukungan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri Pertanian, Kepala Bapanas, Mendag, Menperin, Dirut ID Food dan PTPN pada 6 April 2026, yang risalahnya menyetujui kewajiban importir gula rafinasi untuk memiliki kebun tebu.
Kini pemerintah memperluas penegasan kewajiban kebun tebu itu kepada pabrik gula kristal rafinasi, yang selama ini hanya mengandalkan raw sugar impor tanpa kewajiban serupa dijalankan secara konsisten.
Mentan Amran menegaskan seluruh perusahaan swasta dan importir gula, tanpa terkecuali, wajib tunduk pada ketentuan ini.
“Semua perusahaan swasta yang bergerak di industri gula wajib membangun kebun sendiri. Begitu juga para importir. Tidak ada lagi toleransi bagi yang hanya mengandalkan impor tanpa berkontribusi membangun kebun di dalam negeri,” kata Mentan Amran.

