Mahkamah menegaskan seluruh skema itu tidak boleh dibebani biaya atau tarif tambahan kepada pengguna.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” ujar hakim MK.
Putusan itu sekaligus memaksa pemerintah dan operator menyesuaikan formula tarif serta skema layanan telekomunikasi agar tidak semata-mata dilihat dari kepentingan komersial penyelenggara, tetapi juga dari hak konsumen atas sisa manfaat yang sudah mereka bayar.


