Korban Penyekapan di Bandung Minta Taufik Hidayat Dihukum Berat, Sayembara Rp250 Juta Dialihkan untuk Korban

SulawesiPos.com – YTR, korban penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan Taufik Hidayat di Bandung, meminta pelaku dihukum seberat-beratnya setelah polisi menangkap tersangka.

Permintaan itu disampaikan saat kondisi korban mulai membaik meski masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung.

Melalui keterangan keluarga dan kuasa hukumnya, korban disebut menyambut lega kabar penangkapan Taufik. Namun di balik rasa syukur tersebut, keluarga menegaskan masih ada kemarahan mendalam atas penderitaan yang dialami YTR selama bertahun-tahun.

Kuasa hukum korban, Januar Solehuddin, mengatakan kondisi YTR saat ini sudah jauh lebih baik dibanding saat pertama kali dirawat pada 10 Juni 2026. Menurut dia, korban kini mulai bisa berbicara dengan lebih jelas meski masih terbatas.

“Mereka menginginkan keadilan yang sebenar-benarnya, dalam arti bisa dihukum yang seberat-beratnya,” kata Januar, Jumat (26/6/2026).

Keluarga juga menyampaikan kabar perkembangan kondisi korban dari sisi fisik dan psikis. Bibi korban, Erni Heryadi, mengatakan YTR mulai menunjukkan respons yang lebih baik, termasuk kembali meminta makanan favoritnya.

BACA JUGA:  Cinta Bertepuk Sebelah Tangan Berujung Penganiayaan, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Meski demikian, dampak penganiayaan berat yang dialami korban belum sepenuhnya pulih. Keluarga menyebut penglihatan YTR masih terganggu, bahkan salah satu matanya dilaporkan mengalami kerusakan serius berdasarkan keterangan dokter.

Dalam video yang diunggah melalui akun Instagram keluarga, YTR juga menyampaikan langsung rasa terima kasih kepada pihak yang membantu proses penangkapan pelaku. Ia mengaku kini merasa lebih tenang setelah Taufik Hidayat ditangkap.

“Saya ingin dia dihukum seberat mungkin, biar dia rasakan apa yang saya rasain,” ujar YTR.

Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memutuskan uang sayembara Rp250 juta yang sebelumnya dijanjikan bagi pihak yang menemukan pelaku akan dialihkan kepada korban. Keputusan itu diambil setelah pelaku berhasil ditangkap tim gabungan Polda Jawa Barat.

Menurut Dedi, dana tersebut akan diberikan kepada keluarga korban dalam bentuk deposito senilai Rp250 juta. Penyerahan sertifikat deposito dijadwalkan berlangsung pada 1 Juli 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara.

BACA JUGA:  Penyekapan Yuvita Tri Rejeki di Kos Cileunyi Bandung: Korban Dianiaya, Saksi Kunci Diancam Dibunuh

SulawesiPos.com – YTR, korban penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan Taufik Hidayat di Bandung, meminta pelaku dihukum seberat-beratnya setelah polisi menangkap tersangka.

Permintaan itu disampaikan saat kondisi korban mulai membaik meski masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung.

Melalui keterangan keluarga dan kuasa hukumnya, korban disebut menyambut lega kabar penangkapan Taufik. Namun di balik rasa syukur tersebut, keluarga menegaskan masih ada kemarahan mendalam atas penderitaan yang dialami YTR selama bertahun-tahun.

Kuasa hukum korban, Januar Solehuddin, mengatakan kondisi YTR saat ini sudah jauh lebih baik dibanding saat pertama kali dirawat pada 10 Juni 2026. Menurut dia, korban kini mulai bisa berbicara dengan lebih jelas meski masih terbatas.

“Mereka menginginkan keadilan yang sebenar-benarnya, dalam arti bisa dihukum yang seberat-beratnya,” kata Januar, Jumat (26/6/2026).

Keluarga juga menyampaikan kabar perkembangan kondisi korban dari sisi fisik dan psikis. Bibi korban, Erni Heryadi, mengatakan YTR mulai menunjukkan respons yang lebih baik, termasuk kembali meminta makanan favoritnya.

BACA JUGA:  Perselisihan Nelayan di Pulau Kodingareng Berujung Maut, Dipicu Pertengkaran Antar Anak

Meski demikian, dampak penganiayaan berat yang dialami korban belum sepenuhnya pulih. Keluarga menyebut penglihatan YTR masih terganggu, bahkan salah satu matanya dilaporkan mengalami kerusakan serius berdasarkan keterangan dokter.

Dalam video yang diunggah melalui akun Instagram keluarga, YTR juga menyampaikan langsung rasa terima kasih kepada pihak yang membantu proses penangkapan pelaku. Ia mengaku kini merasa lebih tenang setelah Taufik Hidayat ditangkap.

“Saya ingin dia dihukum seberat mungkin, biar dia rasakan apa yang saya rasain,” ujar YTR.

Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memutuskan uang sayembara Rp250 juta yang sebelumnya dijanjikan bagi pihak yang menemukan pelaku akan dialihkan kepada korban. Keputusan itu diambil setelah pelaku berhasil ditangkap tim gabungan Polda Jawa Barat.

Menurut Dedi, dana tersebut akan diberikan kepada keluarga korban dalam bentuk deposito senilai Rp250 juta. Penyerahan sertifikat deposito dijadwalkan berlangsung pada 1 Juli 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara.

BACA JUGA:  Dedi Mulyadi Jenguk Korban Penyiksaan 3 Tahun di RSHS Bandung, Tanggung Seluruh Biaya Perawatan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru