SulawesiPos.com – Sebanyak 53 anak diduga menjadi korban kekerasan di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta.
Dugaan kekerasan tersebut mencuat setelah terungkap adanya perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak, mulai dari tangan dan kaki yang diikat hingga anak yang ditidurkan langsung di lantai.
Kasus ini kian memprihatinkan lantaran daycare tersebut diketahui tidak mengantongi izin operasional, baik dari Dinas Pendidikan maupun Dinas Perizinan setempat.
Mayoritas Daycare Belum Penuhi Standar Legal dan Tata Kelola
Menanggapi kasus tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkapkan bahwa persoalan legalitas daycare masih menjadi masalah serius secara nasional.
Kemen PPPA mencatat sekitar 44 persen daycare di Indonesia belum memiliki izin atau legalitas.
Sementara itu, hanya 30,7 persen yang telah mengantongi izin operasional.
Sisanya, 12 persen memiliki tanda daftar dan 13,3 persen berbadan hukum.
Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki standar operasional prosedur (SOP), sedangkan 66,7 persen sumber daya manusia pengelola belum tersertifikasi.
“Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal,” ujar Menteri PPPA, Arifah Fauzi, dalam keterangan resminya, Minggu, 26 April 2026.
Kemen PPPA Kawal Penanganan dan Pemulihan Korban
Arifah mengecam keras dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu daycare di Kota Yogyakarta.
Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk mengawal proses penanganan hukum sekaligus pemulihan bagi para korban.
“Kami akan terus mengawal proses penanganan sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal,” ujar Arifah, dalam keterangan resminya, Minggu, 26 April 2026.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan.
Menurutnya, setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Arifah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini secara profesional dan berkeadilan.
Ia juga mendorong penguatan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna memastikan perlindungan maksimal bagi para korban.
“Kemen PPPA bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terkait telah dan akan terus memberikan pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga,” ucapnya.

