KPK Bongkar Modus Fraud di Pasar Modal: Dari Penyalahgunaan Dana Nasabah hingga Manipulasi Harga

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan pelaku industri pasar modal terhadap tingginya risiko kejahatan korporasi di sektor ini.

Dalam sosialisasi antikorupsi bersama PT RHB Sekuritas Indonesia, KPK memaparkan sejumlah praktik fraud yang kerap terjadi dan berpotensi merugikan investor.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kunto Ariawan, menyebut bahwa praktik kecurangan tidak jarang melibatkan perusahaan sekuritas maupun oknum di dalamnya.

Salah satu modus yang sering ditemukan adalah penyalahgunaan Rekening Dana Nasabah (RDN).

“Dalam kasus penyalahgunaan dana atau efek nasabah, terdapat praktik penggunaan Rekening Dana Nasabah tanpa izin, bahkan menjual saham nasabah tanpa instruksi sah,” kata Kunto.

Praktik ini dinilai sangat merugikan karena dana investor digunakan tanpa persetujuan, bahkan dialihkan untuk kepentingan lain.

Selain itu, KPK juga menyoroti berbagai bentuk manipulasi pasar, seperti churning (transaksi berlebihan demi komisi), marking the close (rekayasa harga penutupan), hingga transaksi semu.

Tak hanya itu, penyebaran rumor palsu dan informasi menyesatkan juga menjadi ancaman serius yang dapat merugikan investor ritel serta merusak kepercayaan publik terhadap pasar modal.

BACA JUGA: 
Kapolri Pastikan Polri Awasi Saham Gorengan demi Jaga Ekosistem Pasar Modal

Modus lain yang diungkap adalah transaksi di luar sistem resmi (off-market dealings). Dalam praktik ini, nasabah diarahkan untuk mentransfer dana ke rekening pribadi dengan iming-iming keuntungan tinggi atau akses saham eksklusif.

Padahal, penawaran tersebut sering kali bersifat fiktif dan tidak memiliki dasar yang sah.

KPK juga menyoroti praktik penyampaian informasi yang menyesatkan, seperti janji keuntungan pasti pada instrumen berisiko atau penyembunyian fakta material emiten.

Menanggapi berbagai risiko tersebut, KPK menekankan pentingnya pencegahan korupsi di sektor swasta melalui penguatan tata kelola perusahaan.

Upaya ini mencakup penerapan prinsip good corporate governance, seperti transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.

Hal tersebut juga sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 yang memungkinkan korporasi menjadi subjek hukum pidana.

Kampanye “4 Prinsip No’s” dan Program Antikorupsi

KPK turut mengampanyekan empat prinsip integritas yang dikenal sebagai “4 Prinsip No’s”, yaitu No Bribery, No Gift, No Kickback, dan No Luxurious Hospitality.

BACA JUGA: 
KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di KPP Pajak Banjarmasin

Prinsip tersebut dinilai penting dalam membangun budaya bisnis yang bersih dan berintegritas.

Selain itu, KPK melalui Direktorat Permas juga menjalankan program Dunia Usaha Antikorupsi guna meningkatkan kesadaran dan komitmen pelaku usaha melalui sosialisasi dan dialog strategis lintas sektor.

Berdasarkan data KPK, sebanyak 1.132 dari 1.827 kasus korupsi sejak 2004 hingga triwulan I 2026 atau sekitar 62 persen merupakan kasus gratifikasi dan penyuapan.

Hal ini menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak hanya terjadi di sektor publik, tetapi juga menjadi tantangan besar di dunia usaha.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan pelaku industri pasar modal terhadap tingginya risiko kejahatan korporasi di sektor ini.

Dalam sosialisasi antikorupsi bersama PT RHB Sekuritas Indonesia, KPK memaparkan sejumlah praktik fraud yang kerap terjadi dan berpotensi merugikan investor.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kunto Ariawan, menyebut bahwa praktik kecurangan tidak jarang melibatkan perusahaan sekuritas maupun oknum di dalamnya.

Salah satu modus yang sering ditemukan adalah penyalahgunaan Rekening Dana Nasabah (RDN).

“Dalam kasus penyalahgunaan dana atau efek nasabah, terdapat praktik penggunaan Rekening Dana Nasabah tanpa izin, bahkan menjual saham nasabah tanpa instruksi sah,” kata Kunto.

Praktik ini dinilai sangat merugikan karena dana investor digunakan tanpa persetujuan, bahkan dialihkan untuk kepentingan lain.

Selain itu, KPK juga menyoroti berbagai bentuk manipulasi pasar, seperti churning (transaksi berlebihan demi komisi), marking the close (rekayasa harga penutupan), hingga transaksi semu.

Tak hanya itu, penyebaran rumor palsu dan informasi menyesatkan juga menjadi ancaman serius yang dapat merugikan investor ritel serta merusak kepercayaan publik terhadap pasar modal.

BACA JUGA: 
KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Sejumlah Ruangan Kantor Pemkab Disegel

Modus lain yang diungkap adalah transaksi di luar sistem resmi (off-market dealings). Dalam praktik ini, nasabah diarahkan untuk mentransfer dana ke rekening pribadi dengan iming-iming keuntungan tinggi atau akses saham eksklusif.

Padahal, penawaran tersebut sering kali bersifat fiktif dan tidak memiliki dasar yang sah.

KPK juga menyoroti praktik penyampaian informasi yang menyesatkan, seperti janji keuntungan pasti pada instrumen berisiko atau penyembunyian fakta material emiten.

Menanggapi berbagai risiko tersebut, KPK menekankan pentingnya pencegahan korupsi di sektor swasta melalui penguatan tata kelola perusahaan.

Upaya ini mencakup penerapan prinsip good corporate governance, seperti transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.

Hal tersebut juga sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 yang memungkinkan korporasi menjadi subjek hukum pidana.

Kampanye “4 Prinsip No’s” dan Program Antikorupsi

KPK turut mengampanyekan empat prinsip integritas yang dikenal sebagai “4 Prinsip No’s”, yaitu No Bribery, No Gift, No Kickback, dan No Luxurious Hospitality.

BACA JUGA: 
KPK Berkomitmen Akan Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Prinsip tersebut dinilai penting dalam membangun budaya bisnis yang bersih dan berintegritas.

Selain itu, KPK melalui Direktorat Permas juga menjalankan program Dunia Usaha Antikorupsi guna meningkatkan kesadaran dan komitmen pelaku usaha melalui sosialisasi dan dialog strategis lintas sektor.

Berdasarkan data KPK, sebanyak 1.132 dari 1.827 kasus korupsi sejak 2004 hingga triwulan I 2026 atau sekitar 62 persen merupakan kasus gratifikasi dan penyuapan.

Hal ini menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak hanya terjadi di sektor publik, tetapi juga menjadi tantangan besar di dunia usaha.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru