KPK mengungkap berbagai modus fraud di pasar modal, mulai dari penyalahgunaan dana nasabah hingga manipulasi pasar, serta mendorong penguatan integritas korporasi.
Bareskrim Polri menetapkan mantan direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yang berinisial MY sebagai tersangka atas dugaan kasus fraud dalam perusahan tersebut.