SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita logam mulia, uang tunai rupiah, serta valuta asing senilai miliaran rupiah dalam operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani pada Kamis malam, 9 Juli 2026. Barang bukti itu membuat arah perkara tidak lagi hanya bertumpu pada penangkapan kepala daerah, tetapi juga pada dugaan aliran uang dan aset yang dikaitkan dengan praktik pemerasan terhadap perangkat daerah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penindakan menemukan sejumlah barang bukti dalam rangkaian OTT tersebut. Selain uang tunai rupiah, KPK juga mengamankan valas dan logam mulia yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai, baik rupiah maupun valas, ada dolar Australia, kemudian juga ada dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026.
KPK menduga barang bukti itu berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo terhadap sejumlah perangkat daerah. Dengan demikian, fokus penyidikan bukan semata pada siapa saja yang diamankan, tetapi juga pada pola permintaan uang, pihak yang terlibat, dan penggunaan aset yang kini sudah berada di tangan penyidik.
“Adapun perkara ini diduga terkait dengan dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati,” ujar Budi.
Dalam operasi ini, KPK mengamankan total 18 orang. Namun, hingga Jumat, baru Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan tiga orang lain dari unsur aparatur sipil negara yang telah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Budi mengatakan pemeriksaan terhadap para pihak yang sudah dibawa ke Jakarta masih terus berlangsung. KPK kini memanfaatkan batas waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
“Para pihak saat ini yang sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK langsung dilakukan pemeriksaan secara intensif,” tegasnya.
Lembaga antirasuah itu dijadwalkan mengumumkan secara resmi hasil pemeriksaan beserta status hukum para pihak dalam konferensi pers setelah proses awal selesai. Karena itu, perkembangan perkara ini masih sangat terbuka, baik terkait jumlah tersangka, konstruksi perkara, maupun rincian aliran dana yang sedang ditelusuri penyidik.


