SulawesiPos.com – Seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, diduga lebih dulu dicekoki minuman keras sebelum menjadi korban kekerasan seksual oleh 27 orang, dalam kasus yang kini menyeret mayoritas pelaku berusia di bawah 18 tahun.
Polres Sampang sejauh ini telah menangkap 12 tersangka, sementara 15 pelaku lain masih dalam pengejaran.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan 12 orang yang sudah diamankan merupakan bagian dari total 27 pelaku yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Ke-12 tersangka yang kami tangkap merupakan bagian dari total 27 pelaku. Sementara 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” katanya.
Dari 12 tersangka yang ditangkap, 10 di antaranya masih berstatus anak atau berusia di bawah 18 tahun.
Mereka masing-masing berinisial AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), MHA (13), MFS (13), AS (14), dan AP (15).
Sementara dua tersangka lainnya berinisial R (42) dan F (25).
Korban Diduga Dicekoki Minuman Keras
Menurut Hartono, peristiwa tersebut bermula pada Februari 2026 saat korban berada seorang diri di kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang.
Korban kemudian diajak berkenalan oleh sejumlah pelaku, dibujuk, diancam, hingga dipaksa mengikuti keinginan mereka.
Polisi juga menduga korban lebih dahulu dicekoki minuman keras sebelum mengalami kekerasan seksual.
Hartono menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka pada Senin (30/6), dua tersangka pada Kamis (2/7), satu tersangka pada Jumat (3/7), serta dua tersangka lainnya pada penangkapan berikutnya sehingga total tersangka yang diamankan menjadi 12 orang.
“Identitas para pelaku yang masih buron sudah kami kantongi dan akan terus kami lakukan pengejaran,” ujar Hartono.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kapolres juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
Selain itu, ia meminta para pelaku yang hingga kini masih buron agar segera menyerahkan diri kepada kepolisian.


