SulawesiPos.com – Polisi mengungkap dugaan keterlibatan 27 orang dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dengan 12 tersangka sudah ditangkap dan 15 pelaku lain masih diburu.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan seluruh nama pelaku yang diduga terlibat telah dikantongi penyidik.
“Ke-12 tersangka yang kami tangkap merupakan bagian dari total 27 pelaku. Sementara 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Hartono di Mapolres Sampang, Kamis (9/7/2026).
Menurut Hartono, kasus itu bermula pada Februari 2026 saat korban berada seorang diri di kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang.
Korban kemudian diajak berkenalan oleh sejumlah pelaku, dibujuk, diancam, serta dipaksa mengikuti keinginan mereka.
Polisi juga menduga korban sempat dicekoki minuman keras sebelum mengalami kekerasan seksual.
Kasus Disebut Terjadi di Tiga Lokasi
Hartono mengatakan dugaan tindak pidana tersebut berlangsung di tiga lokasi, yakni Desa Panggung di Kecamatan Sampang, Desa Astapah di Kecamatan Omben, dan Desa Madupat di Kecamatan Camplong.
Dalam proses pengungkapan, polisi lebih dulu menangkap tujuh tersangka pada Senin (30/6), lalu dua tersangka pada Kamis (2/7), satu tersangka pada Jumat (3/7), dan dua tersangka lain pada penangkapan berikutnya sehingga total yang diamankan menjadi 12 orang.
“Identitas para pelaku yang masih buron sudah kami kantongi dan akan terus kami lakukan pengejaran,” ujar Hartono.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polisi juga mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak, sementara para pelaku yang masih buron diminta segera menyerahkan diri.


