Komnas HAM: Pelaku Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Lebih dari 4 Orang

SulawesiPos.com – Komisioner Komnas HAM, Pramono U Tanthowi dan Saurlin P Siagian, menyatakan bahwa laporan pemantauan soal kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus, saat ini tengah dalam tahap penyusunan.

Meskipun berkas perkara dari pelaku kasus penyiraman ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Komnas HAM tetap terus melanjutkan proses pemantauan.

Sebab, Komnas HAM mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil pendalaman sementara, jumlah pelaku dalam kasus ini diduga lebih dari empat orang.

”Kami telah mengumpulkan alat bukti, baik berupa keterangan para pihak, bukti elektronik dan digital, keterangan ahli, serta beberapa barang bukti lain. Hingga saat ini pengumpulan alat bukti masih kami upayakan,” bunyi keterangan resminya, Jumat (17/4/2026).

Namun, Komnas HAM mengaku belum dapat memeriksa para terdakwa karena masih menunggu izin dari pihak TNI.

Desak Polri Usut Pelaku Lain

Komnas HAM mendesak Polri untuk melanjutkan penyidikan guna mengungkap identitas pelaku lain yang diduga terlibat.

BACA JUGA: 
Novel Baswedan: Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Upaya Pembunuhan

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh pelaku berasal dari unsur militer atau terdapat keterlibatan warga sipil.

”Oleh karena itu, kami mendesak Polri untuk meneruskan proses penyidikan, untuk mengungkap identitas para pelaku lain yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini,” tegas Komnas HAM.

Jika proses pengungkapan menemui kendala, Komnas HAM mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Tim tersebut dinilai mampu mengatasi hambatan struktural maupun psikologis dalam mengungkap kasus secara menyeluruh dan transparan.

Komnas HAM menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel menjadi kunci dalam kasus ini.

”Penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel bagi pelaku sangat penting untuk dikawal, agar tidak terjadi kesalahan identitas pelaku serta menghindari potensi impunitas,” lanjut pernyataan tersebut.

Selain itu, Komnas HAM juga tengah melakukan asesmen terkait dugaan intimidasi terhadap 12 aktivis HAM, yang hasilnya akan dipublikasikan dalam waktu dekat.

BACA JUGA: 
Komnas HAM Periksa Polda Metro Jaya soal Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Dalami Keterlibatan TNI

SulawesiPos.com – Komisioner Komnas HAM, Pramono U Tanthowi dan Saurlin P Siagian, menyatakan bahwa laporan pemantauan soal kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus, saat ini tengah dalam tahap penyusunan.

Meskipun berkas perkara dari pelaku kasus penyiraman ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Komnas HAM tetap terus melanjutkan proses pemantauan.

Sebab, Komnas HAM mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil pendalaman sementara, jumlah pelaku dalam kasus ini diduga lebih dari empat orang.

”Kami telah mengumpulkan alat bukti, baik berupa keterangan para pihak, bukti elektronik dan digital, keterangan ahli, serta beberapa barang bukti lain. Hingga saat ini pengumpulan alat bukti masih kami upayakan,” bunyi keterangan resminya, Jumat (17/4/2026).

Namun, Komnas HAM mengaku belum dapat memeriksa para terdakwa karena masih menunggu izin dari pihak TNI.

Desak Polri Usut Pelaku Lain

Komnas HAM mendesak Polri untuk melanjutkan penyidikan guna mengungkap identitas pelaku lain yang diduga terlibat.

BACA JUGA: 
Komnas HAM Tanggapi Teror ke Ketua BEM UGM, Tekankan Kritik Merupakan Hak Warga Negara

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh pelaku berasal dari unsur militer atau terdapat keterlibatan warga sipil.

”Oleh karena itu, kami mendesak Polri untuk meneruskan proses penyidikan, untuk mengungkap identitas para pelaku lain yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini,” tegas Komnas HAM.

Jika proses pengungkapan menemui kendala, Komnas HAM mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Tim tersebut dinilai mampu mengatasi hambatan struktural maupun psikologis dalam mengungkap kasus secara menyeluruh dan transparan.

Komnas HAM menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel menjadi kunci dalam kasus ini.

”Penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel bagi pelaku sangat penting untuk dikawal, agar tidak terjadi kesalahan identitas pelaku serta menghindari potensi impunitas,” lanjut pernyataan tersebut.

Selain itu, Komnas HAM juga tengah melakukan asesmen terkait dugaan intimidasi terhadap 12 aktivis HAM, yang hasilnya akan dipublikasikan dalam waktu dekat.

BACA JUGA: 
Novel Baswedan: Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Upaya Pembunuhan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru