Categories: News

Kronologi Kasus Sengketa Lahan di Depok yang Menyeret Ketua dan Wakil PN

Overview

  • KPK mengungkap kronologi dugaan suap percepatan eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.
  • Kasus bermula dari putusan sengketa lahan tahun 2023 yang eksekusinya tertunda hingga muncul permintaan imbalan.
  • Perkara tersebut berujung OTT KPK dan penetapan lima orang sebagai tersangka.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait percepatan eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.

Kasus ini menyeret unsur pimpinan pengadilan hingga jajaran perusahaan swasta.

Lima tersangka tersebut terdiri atas Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER).

Perkara bermula dari sengketa lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Pada 2023, PT Karabha Digdaya memenangkan gugatan atas lahan tersebut di PN Depok yang kemudian putusan diperkuat melalui proses banding dan kasasi.

Meski telah berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan belum berjalan.

Pada Januari 2025, pihak PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi ke PN Depok.

Namun hingga Februari 2025, eksekusi tak kunjung dilakukan, sementara di sisi lain muncul upaya Peninjauan Kembali (PK) dari pihak masyarakat.

Dalam situasi tersebut, pimpinan PN Depok diduga menunjuk Yohansyah Maruanaya sebagai perantara antara pengadilan dan pihak perusahaan.

Melalui peran tersebut, Yohansyah disebut menyampaikan permintaan imbalan kepada pihak PT Karabha Digdaya guna mempercepat proses eksekusi.

Minta Fee Rp1 Miliar

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa permintaan awal fee disampaikan dengan nilai Rp1 miliar.

Permintaan itu kemudian dinegosiasikan antara Yohansyah dan Berliana Tri Kusuma dalam sejumlah pertemuan di sebuah restoran Depok.

“Dalam prosesnya, Berliana Tri Kusuma dan Yohansyah Maruanaya akhirnya mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp850 juta,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Uang tersebut diduga bersumber dari pencairan cek pembayaran invoice fiktif milik PT SKBB Consulting Solusindo, perusahaan konsultan yang bekerja sama dengan PT Karabha Digdaya.

Penyerahan uang dilakukan dalam pertemuan di sebuah area golf pada Februari 2026.

Tim KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan pada Kamis (5/2/2026) saat transaksi berlangsung.

Dari OTT tersebut, KPK turut mengamankan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, serta dua pegawai perusahaan berinisial ADN dan GUN.

Nur Ainun Afiah

Share
Published by
Nur Ainun Afiah
Tags: korupsi OTT KPK PN Depok sengketa lahan