Rakornas 2026, Presiden Prabowo: Siap-Siap Kau Dipanggil Kejaksaan!

SWF: DANANTARA Jadi Lembaga Investasi Strategis Baru

Sovereign Wealth Fund (SWF) adalah lembaga investasi milik negara yang mengelola kekayaan nasional dengan fokus jangka panjang, bertujuan menghasilkan Return on Investment (ROI) sekaligus mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Indonesia kini memiliki SWF terbaru bernama Daya Anagata Nusantara (DANANTARA), yang menjadi SWF kedua setelah Indonesian Investment Authority (INA).

DANANTARA dibentuk sebagai badan pengelola investasi strategis yang mengonsolidasikan dan mengoptimalkan aset negara untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, memperkuat ketahanan fiskal, serta meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.

Pembentukan DANANTARA resmi setelah disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan diatur lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

BACA JUGA: 
DPR Dukung Prabowo Pangkas Komisi Ojol, Minta Kemenhub Segera Revisi Aturan

SWF: DANANTARA Jadi Lembaga Investasi Strategis Baru

Sovereign Wealth Fund (SWF) adalah lembaga investasi milik negara yang mengelola kekayaan nasional dengan fokus jangka panjang, bertujuan menghasilkan Return on Investment (ROI) sekaligus mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Indonesia kini memiliki SWF terbaru bernama Daya Anagata Nusantara (DANANTARA), yang menjadi SWF kedua setelah Indonesian Investment Authority (INA).

DANANTARA dibentuk sebagai badan pengelola investasi strategis yang mengonsolidasikan dan mengoptimalkan aset negara untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, memperkuat ketahanan fiskal, serta meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.

Pembentukan DANANTARA resmi setelah disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan diatur lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

BACA JUGA: 
Pupuk Dunia Langka di Tengah Krisis Geopolitik, Presiden Prabowo Justru Turunkan Harga 20% untuk Petani

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru