KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Pemerasan Jabatan Desa, Bupati Pati Nonaktif Terjerat Dua Perkara

Overview

  • KPK memanggil tiga saksi di Polda Jawa Tengah terkait kasus pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Pati.
  • Kasus ini menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo bersama tiga kepala desa sebagai tersangka.
  • Selain pemerasan jabatan desa, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap proyek jalur kereta api.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW).

Pada Senin (2/2/2026), KPK memanggil tiga saksi untuk diperiksa di Polda Jawa Tengah.

Ketiga saksi tersebut merupakan aparatur pemerintahan di tingkat desa dan kecamatan yang diduga mengetahui praktik pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

“Pemeriksaan bertempat di Polda Jateng atas nama RUK selaku perangkat Desa Sukorukun, KAR selaku Kepala Desa Bumiayu, dan SUR selaku Camat Gabus,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Senin (2/2/2026).

BACA JUGA:  Yaqut Yakin Kebenaran Akan Terungkap di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati.

Dalam OTT ketiga yang digelar KPK sepanjang 2026 itu, penyidik mengamankan Sudewo beserta sejumlah pihak lainnya.

Sehari berselang, pada 20 Januari 2026, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan intensif.

Pada hari yang sama, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.

Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan (JAN).

Tak hanya itu, KPK juga mengumumkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara lain, yakni dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Dengan pemanggilan saksi-saksi tersebut, KPK terus mendalami peran para pihak dalam praktik pemerasan jabatan desa sekaligus memperkuat pembuktian dalam perkara korupsi yang menjerat kepala daerah tersebut.

BACA JUGA:  Bupati Pati Sudewo Ancam Perangkat Desa Jika Tidak Mau Membayar

Kontroversi Sudewo lainnya

Sebelumnya nama Sudewo kerap kali menuai kontroversi di masyarakat.

Salah satunya saat kasus naiknya pajak bumi dan bangunan pada Agustus 2025.

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menuntut pengunduran dirinya akibat sejumlah kebijakan kontroversial, seperti kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen, perubahan hari sekolah menjadi lima hari, dan pembubaran posko donasi aksi pemerintahan.

Demonstrasi berlangsung di depan Kantor Bupati Pati pada 13 Agustus 2025, dan meskipun sebagian kebijakan dibatalkan, kemarahan publik tetap tinggi.

Sudewo bahkan sempat menantang masyarakat untuk berdemonstrasi menolak kenaikan PBB.

Kekayaan Sudewo

Di tengah statusnya itu, laporan harta kekayaan Sudewo kembali menjadi sorotan publik.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 11 April 2025, total kekayaan Sudewo tercatat mencapai Rp31.519.711.746.

Besarnya nilai harta tersebut memicu perhatian, terutama karena beriringan dengan dugaan pemerasan jabatan perangkat desa yang tengah ditangani KPK.

Overview

  • KPK memanggil tiga saksi di Polda Jawa Tengah terkait kasus pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Pati.
  • Kasus ini menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo bersama tiga kepala desa sebagai tersangka.
  • Selain pemerasan jabatan desa, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap proyek jalur kereta api.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW).

Pada Senin (2/2/2026), KPK memanggil tiga saksi untuk diperiksa di Polda Jawa Tengah.

Ketiga saksi tersebut merupakan aparatur pemerintahan di tingkat desa dan kecamatan yang diduga mengetahui praktik pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

“Pemeriksaan bertempat di Polda Jateng atas nama RUK selaku perangkat Desa Sukorukun, KAR selaku Kepala Desa Bumiayu, dan SUR selaku Camat Gabus,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Senin (2/2/2026).

BACA JUGA:  Sebut Febrie Korban Kriminalisasi, Hotman Paris 'Disemprot' Anggota DPR: Jangan Bawa-Bawa Presiden!

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati.

Dalam OTT ketiga yang digelar KPK sepanjang 2026 itu, penyidik mengamankan Sudewo beserta sejumlah pihak lainnya.

Sehari berselang, pada 20 Januari 2026, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan intensif.

Pada hari yang sama, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.

Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan (JAN).

Tak hanya itu, KPK juga mengumumkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara lain, yakni dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Dengan pemanggilan saksi-saksi tersebut, KPK terus mendalami peran para pihak dalam praktik pemerasan jabatan desa sekaligus memperkuat pembuktian dalam perkara korupsi yang menjerat kepala daerah tersebut.

BACA JUGA:  KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA

Kontroversi Sudewo lainnya

Sebelumnya nama Sudewo kerap kali menuai kontroversi di masyarakat.

Salah satunya saat kasus naiknya pajak bumi dan bangunan pada Agustus 2025.

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menuntut pengunduran dirinya akibat sejumlah kebijakan kontroversial, seperti kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen, perubahan hari sekolah menjadi lima hari, dan pembubaran posko donasi aksi pemerintahan.

Demonstrasi berlangsung di depan Kantor Bupati Pati pada 13 Agustus 2025, dan meskipun sebagian kebijakan dibatalkan, kemarahan publik tetap tinggi.

Sudewo bahkan sempat menantang masyarakat untuk berdemonstrasi menolak kenaikan PBB.

Kekayaan Sudewo

Di tengah statusnya itu, laporan harta kekayaan Sudewo kembali menjadi sorotan publik.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 11 April 2025, total kekayaan Sudewo tercatat mencapai Rp31.519.711.746.

Besarnya nilai harta tersebut memicu perhatian, terutama karena beriringan dengan dugaan pemerasan jabatan perangkat desa yang tengah ditangani KPK.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru