Kronologi Penemuan 995 Senjata di Sekolah Jaksel, Berawal dari Ekskul Menembak hingga Temuan Bunker

SulawesiPos.com – Penemuan sekitar 995 pucuk senjata di lingkungan yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, masih terus didalami kepolisian. Di balik temuan tersebut, terungkap rangkaian peristiwa yang bermula dari penyelenggaraan ekstrakurikuler menembak, berlanjut pada konflik internal yayasan, hingga penggeledahan yang mengungkap berbagai barang bukti lain.

Kasus ini juga memunculkan dua versi berbeda. PT Lokta Karya Perbakin menyatakan ratusan senjata tersebut merupakan airsoft gun berizin untuk kegiatan ekstrakurikuler, sedangkan pihak yayasan meminta polisi mengusut seluruh temuan, termasuk dugaan senjata api, narkotika, dan sebuah ruangan menyerupai bunker yang masih terkunci.

Berikut kronologi lengkap kasus tersebut.

2020: Airsoft Gun Disimpan untuk Program Ekstrakurikuler Menembak

Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin sekaligus kuasa hukum mantan Ketua Yayasan berinisial IWD, Alhadid Endar Putra, mengatakan ratusan airsoft gun mulai ditempatkan di lingkungan sekolah pada 2020.

Menurutnya, penyimpanan itu dilakukan sebagai bagian dari kerja sama penyelenggaraan ekstrakurikuler menembak dan pembinaan atlet muda.

Seluruh unit yang disimpan disebut merupakan aset PT Lokta Karya Perbakin yang telah memiliki izin resmi.

“Yang temuan 995 itu semua ada izinnya. Kalau mau tahu sejarahnya itu dulunya di situ sudah ada dari tahun 2020,” ujar Alhadid kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

2024: Pembina Ekskul Meninggal, Program Menembak Terhenti

Kegiatan ekstrakurikuler menembak kemudian tidak lagi berjalan setelah pembinanya, Suryo, yang merupakan ayah dari Ninik, meninggal dunia pada 2024.

BACA JUGA:  Ancaman Bom di SDN Jaksel Bikin MPLS Dibubarkan, Siswa dan Orang Tua Panik

Alhadid menjelaskan, wafatnya Suryo membuat program pembinaan atlet menembak berhenti sehingga ratusan airsoft gun tetap berada di lokasi penyimpanan dan tidak lagi digunakan.

Seiring waktu, sebagian perlengkapan tersebut disebut mengalami kerusakan karena lama tersimpan.

“Begitu Pak Suryo meninggal ini jadi abu-abu, jadi nggak dilanjutkan lagi,” katanya.

April 2026: Pergantian Pengurus Yayasan Picu Sengketa Akses Ruangan

Permasalahan berkembang ketika terjadi pergantian kepengurusan yayasan pada April 2026.

Kuasa hukum yayasan, Hermawanto, mengatakan mantan Ketua Yayasan berinisial IWD diberhentikan pada 18 April 2026 karena diduga menyalahgunakan keuangan yayasan untuk kepentingan pribadi, termasuk dugaan pembelian tanah menggunakan dana yayasan.

“Alasan dipecat itu adalah karena ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan keuangan yayasan untuk kepentingan pribadi. Jadi yayasan uangnya diambil kemudian dibeli untuk membeli tanah, ternyata tanah itu bergeser atas nama istrinya,” kata Hermawanto, Kamis (6/5/2026).

Menurut Hermawanto, setelah pergantian pengurus, sejumlah ruangan di lingkungan sekolah tidak dapat diakses karena kuncinya dibawa oleh IWD.

Di sisi lain, Alhadid menyebut PT Lokta Karya Perbakin juga kehilangan akses ke gudang penyimpanan airsoft gun sejak penguasaan fisik yayasan beralih kepada kubu pembina yayasan, Ninik C.S.

Menurutnya, sejak April 2026 pihaknya tidak lagi dapat memasuki lokasi penyimpanan aset tersebut.

BACA JUGA:  Dokter Internship asal Makassar Tewas Jatuh dari Lantai 18 Apartemen di Kalibata, Jenazah Dipulangkan

“Mereka itu yang menguasai fisik yayasan ini saat ini adalah kubunya Bu Ninik C.S. Sejak April 2026,” ujar Alhadid.

Juli 2026: Pengurus Baru Temukan Ratusan Senjata

Menjelang dimulainya tahun ajaran baru, pengurus yayasan membuka sejumlah ruangan yang sebelumnya terkunci untuk dialihfungsikan menjadi ruang guru dan fasilitas belajar.

Saat proses pembukaan berlangsung, pengurus menemukan ratusan senjata sehingga langsung menghentikan aktivitas dan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan.

Hermawanto mengatakan, penggeledahan pada 10-11 Juli 2026 mengungkap sekitar 995 pucuk senjata yang terdiri atas air gun, air rifle, ribuan peluru mimis, serta satu pucuk yang diduga merupakan senjata api dan masih didalami kepolisian.

“Pada tanggal 10 dan tanggal 11 Juli kami menemukan sekitar 995 pucuk senjata yang terdiri dari ratusan air gun, air rifle, ribuan peluru mimis, serta satu pucuk yang diduga merupakan senjata api dan masih dalam proses penyelidikan kepolisian,” ujarnya.

Agustus 2026: Polisi Temukan Narkotika, VCD Pornografi hingga Bunker

Penggeledahan kembali dilakukan bersama Polres Metro Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2026.

Dari penyisiran lanjutan tersebut, aparat kembali menemukan komponen senjata, alat pembuat amunisi, barang yang diduga narkotika, puluhan keping VCD pornografi, serta sebuah ruangan tertutup menyerupai bunker yang hingga kini belum berhasil dibuka.

BACA JUGA:  PT Lokta Karya Perbakin Klaim 995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Berizin, Sebut untuk Ekskul Menembak

“Kami menemukan kembali beberapa senjata. Termasuk, juga menemukan narkoba, dan CD porno,” jelas Hermawanto.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan penyidik untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Dua Versi dalam Kasus Ini

Setelah temuan tersebut menjadi perhatian publik, PT Lokta Karya Perbakin menegaskan bahwa seluruh 995 unit yang diamankan merupakan airsoft gun berizin milik perusahaan yang digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak, bukan senjata api ilegal.

Namun, perusahaan membantah memiliki keterkaitan dengan temuan lain seperti narkotika, VCD pornografi, maupun satu pucuk yang diduga senjata api.

Alhadid beralasan, sejak April 2026 gudang penyimpanan sudah tidak lagi berada dalam penguasaan PT Lokta Karya Perbakin, melainkan dikuasai oleh pembina yayasan, Ninik C.S., sehingga pihaknya mengaku tidak mengetahui barang apa saja yang kemudian berada di lokasi tersebut.

“Betul, milik Lokta dan legal. Namun, gudang kami di sana juga sudah dikuasai sejak bulan April oleh pihak-pihak yang tidak berhak tersebut. Kami pun tidak boleh masuk,” ujar Alhadid.

Sementara itu, pihak yayasan meminta kepolisian mengusut seluruh temuan secara menyeluruh, termasuk memastikan status hukum seluruh senjata, asal-usul barang terlarang yang ditemukan, serta membuka ruangan menyerupai bunker yang hingga kini masih terkunci.

Penyelidikan kasus tersebut masih berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan.

SulawesiPos.com – Penemuan sekitar 995 pucuk senjata di lingkungan yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, masih terus didalami kepolisian. Di balik temuan tersebut, terungkap rangkaian peristiwa yang bermula dari penyelenggaraan ekstrakurikuler menembak, berlanjut pada konflik internal yayasan, hingga penggeledahan yang mengungkap berbagai barang bukti lain.

Kasus ini juga memunculkan dua versi berbeda. PT Lokta Karya Perbakin menyatakan ratusan senjata tersebut merupakan airsoft gun berizin untuk kegiatan ekstrakurikuler, sedangkan pihak yayasan meminta polisi mengusut seluruh temuan, termasuk dugaan senjata api, narkotika, dan sebuah ruangan menyerupai bunker yang masih terkunci.

Berikut kronologi lengkap kasus tersebut.

2020: Airsoft Gun Disimpan untuk Program Ekstrakurikuler Menembak

Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin sekaligus kuasa hukum mantan Ketua Yayasan berinisial IWD, Alhadid Endar Putra, mengatakan ratusan airsoft gun mulai ditempatkan di lingkungan sekolah pada 2020.

Menurutnya, penyimpanan itu dilakukan sebagai bagian dari kerja sama penyelenggaraan ekstrakurikuler menembak dan pembinaan atlet muda.

Seluruh unit yang disimpan disebut merupakan aset PT Lokta Karya Perbakin yang telah memiliki izin resmi.

“Yang temuan 995 itu semua ada izinnya. Kalau mau tahu sejarahnya itu dulunya di situ sudah ada dari tahun 2020,” ujar Alhadid kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

2024: Pembina Ekskul Meninggal, Program Menembak Terhenti

Kegiatan ekstrakurikuler menembak kemudian tidak lagi berjalan setelah pembinanya, Suryo, yang merupakan ayah dari Ninik, meninggal dunia pada 2024.

BACA JUGA:  Kronologi Dugaan Pemerasan Rp930 Juta oleh Eks Kajari Enrekang Padeli dalam Kasus Baznas

Alhadid menjelaskan, wafatnya Suryo membuat program pembinaan atlet menembak berhenti sehingga ratusan airsoft gun tetap berada di lokasi penyimpanan dan tidak lagi digunakan.

Seiring waktu, sebagian perlengkapan tersebut disebut mengalami kerusakan karena lama tersimpan.

“Begitu Pak Suryo meninggal ini jadi abu-abu, jadi nggak dilanjutkan lagi,” katanya.

April 2026: Pergantian Pengurus Yayasan Picu Sengketa Akses Ruangan

Permasalahan berkembang ketika terjadi pergantian kepengurusan yayasan pada April 2026.

Kuasa hukum yayasan, Hermawanto, mengatakan mantan Ketua Yayasan berinisial IWD diberhentikan pada 18 April 2026 karena diduga menyalahgunakan keuangan yayasan untuk kepentingan pribadi, termasuk dugaan pembelian tanah menggunakan dana yayasan.

“Alasan dipecat itu adalah karena ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan keuangan yayasan untuk kepentingan pribadi. Jadi yayasan uangnya diambil kemudian dibeli untuk membeli tanah, ternyata tanah itu bergeser atas nama istrinya,” kata Hermawanto, Kamis (6/5/2026).

Menurut Hermawanto, setelah pergantian pengurus, sejumlah ruangan di lingkungan sekolah tidak dapat diakses karena kuncinya dibawa oleh IWD.

Di sisi lain, Alhadid menyebut PT Lokta Karya Perbakin juga kehilangan akses ke gudang penyimpanan airsoft gun sejak penguasaan fisik yayasan beralih kepada kubu pembina yayasan, Ninik C.S.

Menurutnya, sejak April 2026 pihaknya tidak lagi dapat memasuki lokasi penyimpanan aset tersebut.

BACA JUGA:  Isi Ancaman Bom ke SDN Jaksel Terungkap, Polisi Sudah Kantongi Identitas Pengirim

“Mereka itu yang menguasai fisik yayasan ini saat ini adalah kubunya Bu Ninik C.S. Sejak April 2026,” ujar Alhadid.

Juli 2026: Pengurus Baru Temukan Ratusan Senjata

Menjelang dimulainya tahun ajaran baru, pengurus yayasan membuka sejumlah ruangan yang sebelumnya terkunci untuk dialihfungsikan menjadi ruang guru dan fasilitas belajar.

Saat proses pembukaan berlangsung, pengurus menemukan ratusan senjata sehingga langsung menghentikan aktivitas dan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan.

Hermawanto mengatakan, penggeledahan pada 10-11 Juli 2026 mengungkap sekitar 995 pucuk senjata yang terdiri atas air gun, air rifle, ribuan peluru mimis, serta satu pucuk yang diduga merupakan senjata api dan masih didalami kepolisian.

“Pada tanggal 10 dan tanggal 11 Juli kami menemukan sekitar 995 pucuk senjata yang terdiri dari ratusan air gun, air rifle, ribuan peluru mimis, serta satu pucuk yang diduga merupakan senjata api dan masih dalam proses penyelidikan kepolisian,” ujarnya.

Agustus 2026: Polisi Temukan Narkotika, VCD Pornografi hingga Bunker

Penggeledahan kembali dilakukan bersama Polres Metro Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2026.

Dari penyisiran lanjutan tersebut, aparat kembali menemukan komponen senjata, alat pembuat amunisi, barang yang diduga narkotika, puluhan keping VCD pornografi, serta sebuah ruangan tertutup menyerupai bunker yang hingga kini belum berhasil dibuka.

BACA JUGA:  Dokter Internship Asal Makassar Ditemukan Tewas di Kalibata, Polisi Sebut Korban Tinggal Bersama Ibu

“Kami menemukan kembali beberapa senjata. Termasuk, juga menemukan narkoba, dan CD porno,” jelas Hermawanto.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan penyidik untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Dua Versi dalam Kasus Ini

Setelah temuan tersebut menjadi perhatian publik, PT Lokta Karya Perbakin menegaskan bahwa seluruh 995 unit yang diamankan merupakan airsoft gun berizin milik perusahaan yang digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak, bukan senjata api ilegal.

Namun, perusahaan membantah memiliki keterkaitan dengan temuan lain seperti narkotika, VCD pornografi, maupun satu pucuk yang diduga senjata api.

Alhadid beralasan, sejak April 2026 gudang penyimpanan sudah tidak lagi berada dalam penguasaan PT Lokta Karya Perbakin, melainkan dikuasai oleh pembina yayasan, Ninik C.S., sehingga pihaknya mengaku tidak mengetahui barang apa saja yang kemudian berada di lokasi tersebut.

“Betul, milik Lokta dan legal. Namun, gudang kami di sana juga sudah dikuasai sejak bulan April oleh pihak-pihak yang tidak berhak tersebut. Kami pun tidak boleh masuk,” ujar Alhadid.

Sementara itu, pihak yayasan meminta kepolisian mengusut seluruh temuan secara menyeluruh, termasuk memastikan status hukum seluruh senjata, asal-usul barang terlarang yang ditemukan, serta membuka ruangan menyerupai bunker yang hingga kini masih terkunci.

Penyelidikan kasus tersebut masih berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru