Mobil Warga Dirusak Massa usai Diteriaki Maling di Maros, 11 Orang Diamankan Polisi

SulawesiPos.com – Polres Maros mengamankan 11 orang yang diduga terlibat dalam aksi perusakan mobil milik seorang warga bernama Hasrul (36) setelah korban diteriaki sebagai maling dan dikejar massa di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi masih mendalami motif serta peran masing-masing terduga pelaku dalam insiden tersebut.

Kesebelas orang yang diamankan masing-masing berinisial BO (20), SI (32), UF (26), MUH (18), AF (16), AD (19), SR (23), RD (24), ES (48), MA (17), dan AN (16). Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Mandai.

Kasi Humas Polres Maros AKP Ahmad mengatakan penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

“Sebanyak 11 orang telah diamankan dalam kasus dugaan perusakan mobil milik korban,” ujar Ahmad kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi menyita satu unit mobil milik korban, empat sepeda motor, delapan batu yang diduga digunakan untuk merusak kendaraan, serta dua unit telepon genggam.

BACA JUGA:  Bersenjata Parang, Dua Remaja Geng Motor M1M Ditangkap Usai Keroyok Pengendara di Makassar

Korban Dikejar hingga Tinggalkan Mobil

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (4/8/2026) sore saat korban mengendarai mobil dari rumahnya menuju sebuah apotek di Dusun Padaelo, Desa Tenrigangkae.

Kapolsek Mandai AKP Syamsul Bahri menjelaskan, di tengah perjalanan korban diduga dikejar seorang pria berinisial ED bersama tiga rekannya menggunakan sepeda motor.

Saat mengejar, korban diteriaki sebagai pencuri, sementara mobilnya dipukul dan ditendang.

Korban berusaha menghindari kejaran dengan tetap melanjutkan perjalanan. Namun, jumlah orang yang mengejar terus bertambah hingga diduga melempari mobil menggunakan batu, kayu, bambu, dan helm.

Kejar-kejaran berakhir setelah mobil korban mogok di gerbang Perumahan Bumi Cipta Lestari 5, Dusun Bangun Polea, Desa Pattontongan.

Dalam kondisi dikepung massa, korban memilih menyelamatkan diri dengan meninggalkan kendaraannya.

“Korban kemudian meninggalkan kendaraannya untuk menyelamatkan diri karena sudah dikepung massa,” kata Syamsul.

Setelah korban melarikan diri, massa diduga merusak mobil yang ditinggalkan di lokasi hingga menyebabkan kerugian diperkirakan mencapai Rp70 juta.

BACA JUGA:  Komplotan Begal Truk di Maros Dibekuk, Polisi Ungkap Modus Sadis Pakai Senjata Tajam

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan kini masih dalam proses penyelidikan. Polisi juga terus memeriksa para terduga pelaku untuk mengungkap motif serta memastikan kronologi lengkap peristiwa tersebut.

SulawesiPos.com – Polres Maros mengamankan 11 orang yang diduga terlibat dalam aksi perusakan mobil milik seorang warga bernama Hasrul (36) setelah korban diteriaki sebagai maling dan dikejar massa di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi masih mendalami motif serta peran masing-masing terduga pelaku dalam insiden tersebut.

Kesebelas orang yang diamankan masing-masing berinisial BO (20), SI (32), UF (26), MUH (18), AF (16), AD (19), SR (23), RD (24), ES (48), MA (17), dan AN (16). Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Mandai.

Kasi Humas Polres Maros AKP Ahmad mengatakan penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

“Sebanyak 11 orang telah diamankan dalam kasus dugaan perusakan mobil milik korban,” ujar Ahmad kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi menyita satu unit mobil milik korban, empat sepeda motor, delapan batu yang diduga digunakan untuk merusak kendaraan, serta dua unit telepon genggam.

BACA JUGA:  Bersenjata Parang, Dua Remaja Geng Motor M1M Ditangkap Usai Keroyok Pengendara di Makassar

Korban Dikejar hingga Tinggalkan Mobil

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (4/8/2026) sore saat korban mengendarai mobil dari rumahnya menuju sebuah apotek di Dusun Padaelo, Desa Tenrigangkae.

Kapolsek Mandai AKP Syamsul Bahri menjelaskan, di tengah perjalanan korban diduga dikejar seorang pria berinisial ED bersama tiga rekannya menggunakan sepeda motor.

Saat mengejar, korban diteriaki sebagai pencuri, sementara mobilnya dipukul dan ditendang.

Korban berusaha menghindari kejaran dengan tetap melanjutkan perjalanan. Namun, jumlah orang yang mengejar terus bertambah hingga diduga melempari mobil menggunakan batu, kayu, bambu, dan helm.

Kejar-kejaran berakhir setelah mobil korban mogok di gerbang Perumahan Bumi Cipta Lestari 5, Dusun Bangun Polea, Desa Pattontongan.

Dalam kondisi dikepung massa, korban memilih menyelamatkan diri dengan meninggalkan kendaraannya.

“Korban kemudian meninggalkan kendaraannya untuk menyelamatkan diri karena sudah dikepung massa,” kata Syamsul.

Setelah korban melarikan diri, massa diduga merusak mobil yang ditinggalkan di lokasi hingga menyebabkan kerugian diperkirakan mencapai Rp70 juta.

BACA JUGA:  Tabrakan Truk dan Motor di Maros, Remaja 18 Tahun Meninggal Dunia

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan kini masih dalam proses penyelidikan. Polisi juga terus memeriksa para terduga pelaku untuk mengungkap motif serta memastikan kronologi lengkap peristiwa tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru