Dito Ariotedjo Diperiksa Tiga Jam Soal Korupsi Kuota Haji

Alih-alih diprioritaskan untuk jemaah reguler, kuota tersebut justru dibagi rata (50:50).

KPK mencermati bahwa pembagian 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus menyalahi aturan dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Berdasarkan undang-undang tersebut, porsi haji khusus seharusnya tidak melebihi angka 8 persen dari total kuota nasional.

Kebijakan pembagian rata ini diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi kuota haji yang merugikan jemaah reguler, yang seharusnya mendapatkan hak lebih besar dari kuota tambahan pemberian Pemerintah Arab Saudi tersebut.

BACA JUGA: 
Cak Imin Prihatin Kader PKB Jadi Tersangka Korupsi, Hormati Proses Hukum Bupati Cilacap

Alih-alih diprioritaskan untuk jemaah reguler, kuota tersebut justru dibagi rata (50:50).

KPK mencermati bahwa pembagian 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus menyalahi aturan dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Berdasarkan undang-undang tersebut, porsi haji khusus seharusnya tidak melebihi angka 8 persen dari total kuota nasional.

Kebijakan pembagian rata ini diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi kuota haji yang merugikan jemaah reguler, yang seharusnya mendapatkan hak lebih besar dari kuota tambahan pemberian Pemerintah Arab Saudi tersebut.

BACA JUGA: 
KPK Dalami Dugaan Pemerasan Proyek dan Dana CSR, Geledah Dinas Perkim Pemkot Madiun

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru