Dito Ariotedjo Diperiksa Tiga Jam Soal Korupsi Kuota Haji

Alih-alih diprioritaskan untuk jemaah reguler, kuota tersebut justru dibagi rata (50:50).

KPK mencermati bahwa pembagian 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus menyalahi aturan dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Berdasarkan undang-undang tersebut, porsi haji khusus seharusnya tidak melebihi angka 8 persen dari total kuota nasional.

Kebijakan pembagian rata ini diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi kuota haji yang merugikan jemaah reguler, yang seharusnya mendapatkan hak lebih besar dari kuota tambahan pemberian Pemerintah Arab Saudi tersebut.

BACA JUGA:  Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq Bikin Perusahaan Bersama Suami dan Anak, Kuasai Jasa Outsourcing Pemkab

Alih-alih diprioritaskan untuk jemaah reguler, kuota tersebut justru dibagi rata (50:50).

KPK mencermati bahwa pembagian 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus menyalahi aturan dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Berdasarkan undang-undang tersebut, porsi haji khusus seharusnya tidak melebihi angka 8 persen dari total kuota nasional.

Kebijakan pembagian rata ini diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi kuota haji yang merugikan jemaah reguler, yang seharusnya mendapatkan hak lebih besar dari kuota tambahan pemberian Pemerintah Arab Saudi tersebut.

BACA JUGA:  Pemerhati Hukum Desak Proses Tiga Kasus Korupsi Besar Dikawal Tanpa Intervensi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru