SulawesiPos.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi memberlakukan kebijakan baru pengelolaan sampah mulai Sabtu (1/8/2026). Melalui kebijakan ini, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa di Kecamatan Manggala hanya menerima sampah residu, sedangkan sampah organik, anorganik, dan bahan berbahaya serta beracun (B3) wajib dipilah sebelum dibuang.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut aturan Kementerian Lingkungan Hidup yang menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia mulai 1 Agustus 2026.
Di Makassar, aturan itu diperkuat melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka di TPA Tamangapa.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan pemerintah telah menyosialisasikan kebijakan tersebut melalui surat edaran yang menjelaskan jenis-jenis sampah yang harus dipilah sebelum dibuang.
“Hanya sampah residu yang akan kita terima,” kata Helmy.
Warga Diminta Pilah Sampah Sejak dari Rumah
Helmy menjelaskan sampah organik, seperti sisa makanan dan material yang mudah terurai, diharapkan diolah menjadi kompos.
Sementara sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi dapat didaur ulang atau disalurkan ke bank sampah. Hanya sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi yang masuk kategori residu dan dibawa ke TPA Tamangapa.
Kebijakan ini juga diperkuat melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Melalui aturan tersebut, masyarakat didorong membiasakan memilah dan mengolah sampah sejak dari rumah guna mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA.
Menurut Helmy, pengolahan sampah tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Warga dapat mengelola sampah secara mandiri maupun bersama di tingkat RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan.
“Untuk pengolahannya kita minta baik itu secara mandiri ataupun secara komunal di tingkat RT, RW, kelurahan ataupun kecamatan,” ujarnya.

