SulawesiPos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar memaparkan hasil pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika sepanjang Maret hingga April 2026.
Dalam periode tersebut, polisi mengamankan total 1,5 kilogram sabu dari 89 laporan polisi dengan jumlah tersangka mencapai 141 orang.
“Tersangkanya dengan berbagai peran. Mulai dari pemakai, pengedar, kurir dan juga pengendali. Dari laporan polisi itu, kami juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu kurang lebih 1,5 kilogram,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.
Ia menyebutkan, jika dikonversi ke nilai ekonomi, sabu yang berhasil disita ditaksir mencapai Rp1,8 miliar.
Pengungkapan tersebut juga diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 13.000 orang dari ancaman narkotika, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh satu hingga enam orang.
Selain dampak sosial, penindakan ini juga dinilai berkontribusi pada penghematan anggaran negara.
Biaya rehabilitasi pengguna narkoba yang dapat ditekan diperkirakan mencapai Rp40 miliar.
Asumsi tersebut didasarkan pada estimasi biaya rehabilitasi sebesar Rp3–4 juta per orang dari total 13.000 orang yang dinilai berhasil diselamatkan.
Transaksi Sabu-sabu Lintas Daerah Jadi Atensi
Dari puluhan laporan yang ditangani, dua kasus mendapat perhatian khusus karena besarnya barang bukti dan pola peredaran yang digunakan.
Salah satunya adalah pengungkapan jaringan Luwu Timur–Makassar yang dilakukan pada akhir Februari 2026 di Jalan Andi Tande, Makassar.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial NM yang berperan sebagai pengendali peredaran sabu dan terhubung dengan jaringan di Luwu Timur.
Dari hasil pengembangan, aparat kembali menangkap dua tersangka lain, yakni perempuan berinisial IR dan pria NMS. Keduanya diketahui berperan sebagai kurir.
Polisi kemudian mengungkap bahwa pemilik sabu tersebut adalah pria berinisial A yang kini berstatus buronan dan merupakan suami dari IR.
A diduga memerintahkan IR membawa sabu seberat 30 gram ke Luwu Timur untuk diserahkan kepada NM.
Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan tersangka lain berinisial AAP, dengan barang bukti sabu seberat 350 gram yang juga disebut milik A.
Peredaran sabu tersebut dikendalikan oleh A melalui NM di wilayah Makassar dan Luwu Timur dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana operasional.
“Jadi modus operandinya adalah para pelaku ini selain kurir, juga sebagai pengendali dengan cara mengedarkan sabu, baik di jaringan Kota Makassar maupun jaringan Luwu Timur. Mereka mendapatkan keuntungan bebas memakai narkotika yang dijual atau kuasai atas izin lelaki A,” tuturnya.
Pelaku Samarkan dalam Kemasan Kerupuk
Kasus kedua diungkap pada 26 Maret 2026 di sebuah halte bus di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakukang, Makassar.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga pria berinisial NW, MJA, dan FR dengan barang bukti sabu seberat satu kilogram.
Ketiganya berperan sebagai kurir yang menjalankan perintah A (DPO) dan kerap mengedarkan sabu di wilayah Makassar dan Kabupaten Gowa.
Para tersangka mengaku telah enam kali melakukan pengantaran dan merupakan bagian dari jaringan A.
“Mereka diperintahkan lelaki A untuk mengambil narkotika jenis sabu di halte bus jasa pengiriman di Jalan Urip Sumoharjo. Selanjutnya, diperintahkan membawa masuk di daerah Pampang. Tapi, sebelum sampai Pampang, mereka diamankan di halte bus tersebut,” ucapnya.
Saat penangkapan, terdapat empat orang di lokasi. Namun setelah pendalaman penyelidikan, satu orang berinisial MI dinyatakan tidak terlibat karena tidak mengetahui pengambilan narkoba tersebut.
Sementara tiga pelaku lainnya sejak awal mengetahui bahwa sabu yang diambil disamarkan dalam kemasan kerupuk.
Selain sabu, dalam rangkaian pengungkapan ini, tim Satresnarkoba Polrestabes Makassar juga menyita tembakau sintetis atau sintek seberat satu kilogram.

