Gudang Sabu Jaringan Lintas Daerah Terbongkar di Makassar, Polisi Amankan Tiga Pelaku

SulawesiPos.com – Tim Khusus Satu Spider Satresnarkoba Polrestabes Makassar membongkar lokasi penyimpanan sabu lintas daerah di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga tersangka, termasuk pasangan suami istri, di sebuah kamar kos kawasan Mamajang.

Pengembangan Kasus Berujung Penangkapan AAA

Dari pengembangan tersebut, aparat kembali mengamankan seorang pemuda berinisial AAA (23) di kediamannya.

Saat penggeledahan, petugas menemukan enam saset sabu dengan berat total sekitar 350 gram yang disembunyikan di dalam tas.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara, menyebutkan bahwa barang haram itu diduga milik pelaku lain berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari tiga tersangka yang kami amankan, kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan saudara AAA beserta barang bukti sabu kurang lebih 350 gram. Barang ini milik saudara A yang saat ini DPO, bekerja sama dengan pelaku lain untuk mengedarkan sabu di wilayah Makassar dan Luwu Timur melalui media sosial,” ujar AKBP Lulik.

BACA JUGA: 
Bareskrim Sebut Ada Polwan yang Dititipi Sabu oleh Kapolres Bima Kota

Peran Pelaku dan Modus Peredaran

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AAA berperan sebagai penyimpan atau gudang sabu yang rencananya diedarkan di wilayah Makassar hingga Kabupaten Luwu Timur.

Jaringan ini memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi dan distribusi.

Para pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta setiap transaksi, ditambah imbalan berupa kesempatan menggunakan narkotika.

Hingga kini, polisi masih memburu A yang diduga sebagai pemilik barang sekaligus pengendali jaringan, sembari terus mengembangkan kasus untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat.

SulawesiPos.com – Tim Khusus Satu Spider Satresnarkoba Polrestabes Makassar membongkar lokasi penyimpanan sabu lintas daerah di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga tersangka, termasuk pasangan suami istri, di sebuah kamar kos kawasan Mamajang.

Pengembangan Kasus Berujung Penangkapan AAA

Dari pengembangan tersebut, aparat kembali mengamankan seorang pemuda berinisial AAA (23) di kediamannya.

Saat penggeledahan, petugas menemukan enam saset sabu dengan berat total sekitar 350 gram yang disembunyikan di dalam tas.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara, menyebutkan bahwa barang haram itu diduga milik pelaku lain berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari tiga tersangka yang kami amankan, kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan saudara AAA beserta barang bukti sabu kurang lebih 350 gram. Barang ini milik saudara A yang saat ini DPO, bekerja sama dengan pelaku lain untuk mengedarkan sabu di wilayah Makassar dan Luwu Timur melalui media sosial,” ujar AKBP Lulik.

BACA JUGA: 
Bareskrim Sebut Ada Polwan yang Dititipi Sabu oleh Kapolres Bima Kota

Peran Pelaku dan Modus Peredaran

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AAA berperan sebagai penyimpan atau gudang sabu yang rencananya diedarkan di wilayah Makassar hingga Kabupaten Luwu Timur.

Jaringan ini memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi dan distribusi.

Para pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta setiap transaksi, ditambah imbalan berupa kesempatan menggunakan narkotika.

Hingga kini, polisi masih memburu A yang diduga sebagai pemilik barang sekaligus pengendali jaringan, sembari terus mengembangkan kasus untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru