KPK Proses Kembalikan Yaqut ke Rutan, Tunggu Hasil Tes Kesehatan di RS Polri

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tengah memproses pengalihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah kembali ke rumah tahanan negara (rutan).

“Hari ini, Senin, 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, yakni dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KPK menyatakan akan terus memberikan pembaruan kepada publik terkait perkembangan proses tersebut.

Masih Menunggu Hasil Tes Kesehatan

Di sisi lain, proses pengalihan penahanan tersebut belum final karena masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan.

Budi menyampaikan bahwa saat ini Yaqut tengah menjalani pemeriksaan di RS Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto atau RS Polri.

“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Polri, Jakarta Timur,” ujarnya.

Ia pun meminta masyarakat menunggu hasil tes tersebut sebelum keputusan pengembalian ke rutan benar-benar dilakukan.

BACA JUGA: 
Nadiem Bantah Kerugian Rp2 Triliun Kasus Chromebook

“Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” katanya.

Sempat Jadi Tahanan Rumah

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Pengalihan itu dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026, dan dikabulkan oleh penyidik dengan tetap disertai pengawasan ketat.

Sebelum konfirmasi resmi KPK, kabar tidak terlihatnya Yaqut di rutan sempat beredar di kalangan tahanan.

Informasi tersebut disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa kasus lain, usai menjenguk suaminya.

“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3/2026) malam,” ujarnya kepada wartawan.

Ia juga menyebut bahwa Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri di rutan.

“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” katanya.

Kasus Korupsi Kuota Haji

Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 pada 9 Januari 2026.

BACA JUGA: 
KPK Desak Reformasi Parpol, Ini Tiga Rekomendasi Strategisnya

Ia kemudian ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026 setelah permohonan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.

Kasus tersebut, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.

KPK memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga tahap penuntutan.

“Kami akan update (beri tahu) terus perkembangannya,” kata Budi.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tengah memproses pengalihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah kembali ke rumah tahanan negara (rutan).

“Hari ini, Senin, 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, yakni dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KPK menyatakan akan terus memberikan pembaruan kepada publik terkait perkembangan proses tersebut.

Masih Menunggu Hasil Tes Kesehatan

Di sisi lain, proses pengalihan penahanan tersebut belum final karena masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan.

Budi menyampaikan bahwa saat ini Yaqut tengah menjalani pemeriksaan di RS Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto atau RS Polri.

“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Polri, Jakarta Timur,” ujarnya.

Ia pun meminta masyarakat menunggu hasil tes tersebut sebelum keputusan pengembalian ke rutan benar-benar dilakukan.

BACA JUGA: 
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Gubernur Jatim pada Kasus Korupsi Dana Hibah

“Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” katanya.

Sempat Jadi Tahanan Rumah

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Pengalihan itu dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026, dan dikabulkan oleh penyidik dengan tetap disertai pengawasan ketat.

Sebelum konfirmasi resmi KPK, kabar tidak terlihatnya Yaqut di rutan sempat beredar di kalangan tahanan.

Informasi tersebut disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa kasus lain, usai menjenguk suaminya.

“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3/2026) malam,” ujarnya kepada wartawan.

Ia juga menyebut bahwa Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri di rutan.

“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” katanya.

Kasus Korupsi Kuota Haji

Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 pada 9 Januari 2026.

BACA JUGA: 
KPK Bongkar Skema THR Bupati Cilacap, Dana Diduga Mengalir ke Polisi hingga Pengadilan

Ia kemudian ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026 setelah permohonan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.

Kasus tersebut, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.

KPK memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga tahap penuntutan.

“Kami akan update (beri tahu) terus perkembangannya,” kata Budi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru