KPK Sita USD 50 Ribu dari Penggeledahan Kantor dan Rumah Dinas Pimpinan PN Depok

  • Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta
  • Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan
  • Juru sita PN Depok, Yohansyah
  • Direktur Utama PT Kabhara Digdaya, Trisnadi
  • Head Corporate Legal PT KD, Berliana

Jerat Hukum Tersangka

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi, yakni:

Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: 
Jelang Sidang, Noel Tuduh KPK Berpolitik: yang Mereka Bohongi Itu Rakyat
  • Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta
  • Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan
  • Juru sita PN Depok, Yohansyah
  • Direktur Utama PT Kabhara Digdaya, Trisnadi
  • Head Corporate Legal PT KD, Berliana

Jerat Hukum Tersangka

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi, yakni:

Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: 
Pasca OTT Pejabat Pajak, Menkeu Purbaya Buka Suara Siapkan Pendampingan Hukum: “Ini Bukan Intervensi”

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru