Kendati terdapat perbedaan pendapat tersebut, putusan MK ini bersifat tetap dan mengikat.
Purna Tugas, Arief Hidayat Sebut Dirinya Tak Maksimal Tangani Perkara Nomor 90 Hingga Jadi Titik Awal Indonesia Tidak Baik-Baik Saja
Kendati terdapat perbedaan pendapat tersebut, putusan MK ini bersifat tetap dan mengikat.
BACA JUGA: Uji UU Peradilan Militer di MK, Pemohon Persoalkan Impunitas Prajurit dan Supremasi Sipil


