UU Haji Baru Dinilai Sisakan Kekosongan Hukum, Perizinan PIHK–PPIU Terblokir

Overview

  • Aturan turunan UU Nomor 14 Tahun 2025 belum lengkap dan memicu kekosongan hukum di lapangan.
  • HIMPUH menyebut PIHK dan PPIU tersandera karena perizinan terblokir.
  • Regulasi dinilai lebih melindungi jemaah, sementara penyelenggara belum mendapat perlindungan memadai.

SulawesiPos.com – Transisi regulasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dinilai masih menyisakan persoalan serius di lapangan.

Ketiadaan sejumlah aturan turunan disebut menciptakan kekosongan hukum yang berdampak langsung pada penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus (PIHK) dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Muhammad Firman Taufik, mengungkapkan kondisi tersebut membuat pelaku usaha penyelenggara haji dan umrah berada dalam situasi sulit, bahkan mengalami kebuntuan perizinan.

Hal itu disampaikan Firman dalam Diskusi Publik bertajuk “Membongkar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dalam Menjawab Tantangan dan Masalah Penyelenggaraan Haji dan Umrah” yang digelar Fraksi Partai Golkar di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).

BACA JUGA:  Lewati Transisi Regulasi, Tahun Ini PT Saudi Patria Wisata Berangkatkan 196 Jamaah Haji Khusus

Firman menjelaskan, meskipun UU Nomor 14 Tahun 2025 telah resmi menggantikan regulasi sebelumnya, namun kesiapan aturan pelaksana belum sepenuhnya terpenuhi.

“Namun sayangnya, pada aturan turunannya belum semua ada aturan penggantinya. Sehingga terjadi kekosongan hukum dalam berbagai bidang,” kata Firman.

Ia menuturkan, dampak paling nyata dari kekosongan regulasi tersebut dirasakan langsung oleh PIHK dan PPIU, khususnya terkait perizinan operasional.

“Rekan-rekan PIHK dan PPIU ini saat ini tersandra, terblokir perizinannya karena memang belum ada aturan turunan untuk kemudian membuka blokir tersebut,” ujarnya.

Selain persoalan perizinan, Firman juga menilai regulasi yang ada belum memberikan perlindungan yang seimbang bagi seluruh ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah.

Menurutnya, undang-undang lebih banyak menitikberatkan perlindungan kepada jemaah, sementara aspek perlindungan terhadap penyelenggara cenderung terabaikan.

“Salah satunya tidak ada bunyi regulasi yang menyatakan perlindungan atas penyelenggaranya. Yang dilindungi kebanyakan jamaahnya, bukan penyelenggaranya,” tegasnya.

Padahal, Firman menilai negara semestinya hadir memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, termasuk operator perjalanan.

BACA JUGA:  Pemerintah Pastikan Jadwal Haji 2026 Tak Berubah, Jamaah Mulai Berangkat April

Dalam kesempatan tersebut, Firman juga menyinggung kebijakan umrah mandiri yang dinilainya membuka peluang baru bagi masyarakat.

Meski demikian, ia mengingatkan kebijakan tersebut tetap memerlukan pengawasan ketat dari pemerintah.

“Kalau umrah mandiri di mata kami sebetulnya adalah blessing,” ujarnya.

Namun, ia menekankan tantangan terbesar justru berada pada pemerintah dalam mengontrol dan memastikan perlindungan bagi jemaah umrah mandiri.

“Yang harus hati-hati adalah pemerintah, bagaimana kemudian nanti mengontrol para jamaah-jamaah umrah mandiri tadi,” kata Firman.

Umrah Mandiri

Sebelumnya, Pemerintah bersama DPR resmi membuka peluang pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri melalui regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 86 ayat (1) UU 14/2025 yang menyebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga skema, yaitu lewat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri.

BACA JUGA:  KPK Berkomitmen Akan Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Kebijakan ini sekaligus merevisi aturan sebelumnya dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur bahwa pelaksanaan ibadah umrah hanya dapat dilakukan melalui PPIU atau pemerintah.

Meski demikian, pelaksanaan umrah secara mandiri tetap disertai sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 87A UU 14/2025.

Berikut syaratnya: Jemaah diwajibkan beragama Islam, memiliki paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan, serta mengantongi tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang mencantumkan jadwal keberangkatan dan kepulangan secara pasti.

Selain itu, jemaah juga harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter, visa umrah, serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan yang terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian.

Overview

  • Aturan turunan UU Nomor 14 Tahun 2025 belum lengkap dan memicu kekosongan hukum di lapangan.
  • HIMPUH menyebut PIHK dan PPIU tersandera karena perizinan terblokir.
  • Regulasi dinilai lebih melindungi jemaah, sementara penyelenggara belum mendapat perlindungan memadai.

SulawesiPos.com – Transisi regulasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dinilai masih menyisakan persoalan serius di lapangan.

Ketiadaan sejumlah aturan turunan disebut menciptakan kekosongan hukum yang berdampak langsung pada penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus (PIHK) dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Muhammad Firman Taufik, mengungkapkan kondisi tersebut membuat pelaku usaha penyelenggara haji dan umrah berada dalam situasi sulit, bahkan mengalami kebuntuan perizinan.

Hal itu disampaikan Firman dalam Diskusi Publik bertajuk “Membongkar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dalam Menjawab Tantangan dan Masalah Penyelenggaraan Haji dan Umrah” yang digelar Fraksi Partai Golkar di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).

BACA JUGA:  Gantikan Almarhum Ayah, Pelajar SMP Asal Mamasa Jadi Jamaah Termuda Kloter 19

Firman menjelaskan, meskipun UU Nomor 14 Tahun 2025 telah resmi menggantikan regulasi sebelumnya, namun kesiapan aturan pelaksana belum sepenuhnya terpenuhi.

“Namun sayangnya, pada aturan turunannya belum semua ada aturan penggantinya. Sehingga terjadi kekosongan hukum dalam berbagai bidang,” kata Firman.

Ia menuturkan, dampak paling nyata dari kekosongan regulasi tersebut dirasakan langsung oleh PIHK dan PPIU, khususnya terkait perizinan operasional.

“Rekan-rekan PIHK dan PPIU ini saat ini tersandra, terblokir perizinannya karena memang belum ada aturan turunan untuk kemudian membuka blokir tersebut,” ujarnya.

Selain persoalan perizinan, Firman juga menilai regulasi yang ada belum memberikan perlindungan yang seimbang bagi seluruh ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah.

Menurutnya, undang-undang lebih banyak menitikberatkan perlindungan kepada jemaah, sementara aspek perlindungan terhadap penyelenggara cenderung terabaikan.

“Salah satunya tidak ada bunyi regulasi yang menyatakan perlindungan atas penyelenggaranya. Yang dilindungi kebanyakan jamaahnya, bukan penyelenggaranya,” tegasnya.

Padahal, Firman menilai negara semestinya hadir memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, termasuk operator perjalanan.

BACA JUGA:  Prabowo: Pembangunan Kampung Haji di Makkah Jadi Kehormatan Besar bagi Indonesia

Dalam kesempatan tersebut, Firman juga menyinggung kebijakan umrah mandiri yang dinilainya membuka peluang baru bagi masyarakat.

Meski demikian, ia mengingatkan kebijakan tersebut tetap memerlukan pengawasan ketat dari pemerintah.

“Kalau umrah mandiri di mata kami sebetulnya adalah blessing,” ujarnya.

Namun, ia menekankan tantangan terbesar justru berada pada pemerintah dalam mengontrol dan memastikan perlindungan bagi jemaah umrah mandiri.

“Yang harus hati-hati adalah pemerintah, bagaimana kemudian nanti mengontrol para jamaah-jamaah umrah mandiri tadi,” kata Firman.

Umrah Mandiri

Sebelumnya, Pemerintah bersama DPR resmi membuka peluang pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri melalui regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 86 ayat (1) UU 14/2025 yang menyebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga skema, yaitu lewat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri.

BACA JUGA:  Pemerintah Pastikan Jadwal Haji 2026 Tak Berubah, Jamaah Mulai Berangkat April

Kebijakan ini sekaligus merevisi aturan sebelumnya dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur bahwa pelaksanaan ibadah umrah hanya dapat dilakukan melalui PPIU atau pemerintah.

Meski demikian, pelaksanaan umrah secara mandiri tetap disertai sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 87A UU 14/2025.

Berikut syaratnya: Jemaah diwajibkan beragama Islam, memiliki paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan, serta mengantongi tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang mencantumkan jadwal keberangkatan dan kepulangan secara pasti.

Selain itu, jemaah juga harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter, visa umrah, serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan yang terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru