Ia menyatakan hubungan tersebut dijalani dengan saling menghormati keyakinan masing-masing serta melibatkan keluarga kedua belah pihak.
Pemohon menilai Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, yang menyatakan perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum.
Menurutnya, ketentuan tersebut kerap dimaknai sebagai larangan pencatatan perkawinan beda agama, sehingga menutup akses pasangan antaragama untuk memperoleh pencatatan resmi.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan praktik di pengadilan, di mana sebagian pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antaragama, sementara pengadilan lainnya menolak, sehingga menimbulkan ketidaksamaan penerapan hukum.

