Overview:
SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas Permohonan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Pasal 240 dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang yang berlangsung pada Rabu (14/01/2026) ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, guna mendengarkan keberatan sembilan orang Pemohon yang mayoritas merupakan mahasiswa hukum terkait ancaman pidana bagi pengkritik pemerintah atau lembaga negara.
Kuasa hukum para Pemohon, Priskila Octaviani, menyatakan bahwa frasa ‘menghina pemerintah atau lembaga negara’ dalam pasal tersebut tidak memiliki parameter objektif yang jelas sehingga sangat rentan disalahgunakan untuk mengkriminalisasi ekspresi sah.
Ketidakjelasan batasan antara kritik, satire, dan penghinaan dinilai menciptakan ketidakpastian hukum yang menghantui warga negara.
“Norma Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP menimbulkan ketidakpastian hukum akibat ketidakjelasan batasan perbuatan ‘menghina’ sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945,” tandas Priskila di ruang sidang.
Lebih lanjut, para Pemohon berpendapat bahwa Pasal 241 KUHP memperluas ruang kriminalisasi secara signifikan melalui penyebaran informasi di sarana teknologi, yang secara langsung menyasar aktivitas akademik mahasiswa di media sosial.
Mereka mengkhawatirkan munculnya ancaman nyata bagi siapa pun yang membagikan hasil analisis atau kritik kebijakan jika ditafsirkan secara subjektif sebagai penghinaan oleh pihak berwenang.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut tidak mengikat secara hukum atau setidaknya dimaknai secara limitatif hanya untuk perbuatan dengan niat jahat (mens rea) yang merendahkan martabat secara personal, bukan kritik terhadap kinerja pemerintah.
Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim memberikan sejumlah catatan kritis untuk memperkuat kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon agar tidak sekadar bersifat teoritis.
Hakim Arsul Sani meminta Pemohon untuk menguraikan secara konkret di mana letak hambatan yang dirasakan terhadap mimbar akademik mereka.
“Di mana letak membelenggu mimbar akademik para Pemohon sebagai mahasiswa. Karena soal kritikan sudah dijamin, jadi ini harus dipertajam di mana gangguan dari keberadaan pasal ini dengan hak para Pemohon,” jelas Arsul.
Sementara itu, Saldi Isra mengingatkan Pemohon untuk membedakan norma baru ini dengan norma lama yang sebelumnya sudah pernah dinyatakan inkonstitusional oleh MK agar memudahkan penilaian hakim.