Mahasiswa Hukum Ajukan Uji Materi di MK Terkait Risiko Kriminalisasi Dengan Dalih Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP

“Di mana letak membelenggu mimbar akademik para Pemohon sebagai mahasiswa. Karena soal kritikan sudah dijamin, jadi ini harus dipertajam di mana gangguan dari keberadaan pasal ini dengan hak para Pemohon,” jelas Arsul.

Sementara itu, Saldi Isra mengingatkan Pemohon untuk membedakan norma baru ini dengan norma lama yang sebelumnya sudah pernah dinyatakan inkonstitusional oleh MK agar memudahkan penilaian hakim.

BACA JUGA: 
Akademsi UNM Prof Harris Desak Algoritma Tak Kebal Hukum: Saatnya Negara Hadir di Ruang Siber

“Di mana letak membelenggu mimbar akademik para Pemohon sebagai mahasiswa. Karena soal kritikan sudah dijamin, jadi ini harus dipertajam di mana gangguan dari keberadaan pasal ini dengan hak para Pemohon,” jelas Arsul.

Sementara itu, Saldi Isra mengingatkan Pemohon untuk membedakan norma baru ini dengan norma lama yang sebelumnya sudah pernah dinyatakan inkonstitusional oleh MK agar memudahkan penilaian hakim.

BACA JUGA: 
Pakar Hukum UI: KUHAP Berpotensi Jadi Alat Represi dan Ancam HAM

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru