Timothy Ronald Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Kripto Rp200 Miliar, Berikut Pasal Yang Digunakan Pelapor

Informasi mengenai pelaporan ini sebelumnya sempat viral setelah akun Instagram @skyholic888 mengungkap bahwa laporan tersebut berkaitan dengan operasional Akademi Crypto yang dikelola oleh Timothy Ronald bersama rekannya, Kalimasada.

Mereka dituding mengajak ribuan anggota komunitas untuk mengalokasikan modal pada aset kripto tertentu dengan iming-iming keuntungan besar, namun diduga kuat dana tersebut justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi pengelola.

Melalui pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini, penyidik berharap dapat segera memastikan kebenaran jumlah korban serta memverifikasi bukti-bukti transaksi yang dapat memperkuat jeratan pasal-pasal pidana tersebut bagi para terlapor.

BACA JUGA: 
BEM PTNU Uji Pasal KUHP di MK soal Ancaman Kekerasan dan Gangguan Rapat Negara, Akibatkan Ketidakpastian Hukum

Informasi mengenai pelaporan ini sebelumnya sempat viral setelah akun Instagram @skyholic888 mengungkap bahwa laporan tersebut berkaitan dengan operasional Akademi Crypto yang dikelola oleh Timothy Ronald bersama rekannya, Kalimasada.

Mereka dituding mengajak ribuan anggota komunitas untuk mengalokasikan modal pada aset kripto tertentu dengan iming-iming keuntungan besar, namun diduga kuat dana tersebut justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi pengelola.

Melalui pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini, penyidik berharap dapat segera memastikan kebenaran jumlah korban serta memverifikasi bukti-bukti transaksi yang dapat memperkuat jeratan pasal-pasal pidana tersebut bagi para terlapor.

BACA JUGA: 
Hadir di Sidang MK, DPR: Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Bukan untuk Bungkam Kritik

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru