Categories: Hukum

Ketua Komisi III DPR: KUHP Baru Miliki ‘Pengaman’, Kritik Tak Bisa Dipidana

JakartaPos.com – Menanggapi kekhawatiran publik mengenai potensi kriminalisasi terhadap pengkritik pejabat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa regulasi tersebut justru dilengkapi dengan mekanisme “pengaman”.

Habiburokhman menjelaskan bahwa konstruksi hukum dalam KUHP dan KUHAP yang baru telah didesain sedemikian rupa untuk melindungi kebebasan berpendapat dan memastikan proses hukum berjalan secara proporsional.

“KUHP dan KUHAP baru memastikan hanya orang jahatlah yang bisa dipenjara. Dalam KUHP dan KUHAP baru, sudah dibuat aturan pengaman yang membuat tidak mungkin orang yang hanya mengkritik bisa dipidana,” ujar Habiburokhman, Sabtu (3/1/2026).

Habiburokhman merinci setidaknya ada tiga poin krusial yang menjadi pengaman bagi masyarakat.

Pertama, prioritas keadilan di atas kepastian hukum melalui Pasal 53 ayat (2) KUHP, hakim diwajibkan untuk mengedepankan aspek keadilan.

“Faktanya tidak adil jika orang yang mengkritik harus dihukum. Dalam posisi begitu, hakim tidak perlu menghukum orang yang menyampaikan kritik,” tegasnya.

Kedua menurutnya adalah penilaian Sikap batin terdakwa, berdasarkan Pasal 54 ayat (1) huruf C, hakim wajib menggali niat atau sikap batin seseorang.

“Jika di sikap batin terdakwa mengkritik bukan bermaksud merendahkan martabat orang, maka hakim tidak perlu menghukum orang tersebut,” tambah Habiburokhman.

Terakhir, hukuman pemaafan (Judicial Pardon): Pengaman terakhir terdapat dalam Pasal 246 KUHAP yang memungkinkan hakim menjatuhkan pemaafan untuk perbuatan kategori ringan.

Habiburokhman memberikan ilustrasi bahwa kritik yang didasari niat baik tetap terlindungi meski terdapat kesalahan data.

“Mungkin ada orang yang mengkritik dengan data yang tidak benar, tapi maksudnya baik ingin mengingatkan pejabat atau penguasa perbuatan tersebut jelas kategori ringan, dan hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan kepada terdakwa,” pungkasnya.

Langkah ini diharapkan dapat menjawab keraguan masyarakat serta menjamin bahwa ruang demokrasi tetap terbuka tanpa bayang-bayang pidana bagi mereka yang menyuarakan aspirasi. (amh)

Admin

Share
Published by
Admin
Tags: DPR Habiburokhman KUHAP KUHP