Rupiah Melemah, Kemenkeu Resmi Naikkan Kurs Pajak Berlaku Pekan Depan

SulawesiPos.com – Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi menyesuaikan kurs pajak seiring pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat serta mayoritas mata uang negara mitra dagang. Penyesuaian tersebut berlaku untuk periode satu minggu ke depan.

Mengacu pada laporan DDTCNews, nilai kurs pajak untuk satu dolar Amerika Serikat kini ditetapkan sebesar Rp17.692.

Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan pekan sebelumnya yang masih berada di level Rp17.475.

Ketentuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 23/MK/EF.2/2026 yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak atas berbagai transaksi internasional.

Selain dolar Amerika Serikat, pelemahan rupiah juga tercermin terhadap dolar Australia. Kurs pajaknya kini dipatok sebesar Rp12.633,15, naik dari posisi sebelumnya Rp12.623,24.

Penyesuaian serupa turut terjadi pada kurs pajak ringgit Malaysia yang meningkat ke level Rp4.456,65 dari Rp4.440,31 pada pekan lalu.

Sementara itu, kurs pajak dolar Singapura juga mengalami kenaikan menjadi Rp13.828,36, setelah sebelumnya berada di angka Rp13.717,72.

BACA JUGA:  Rupiah Sentuh Rp17.600 per Dolar AS, Berpotensi Capai Rp18.000

Kenaikan turut tercatat pada mata uang euro yang kini ditetapkan sebesar Rp20.560,58, lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya yang berada di level Rp20.455,19.

Otoritas fiskal menegaskan bahwa penetapan kurs pajak ini menjadi acuan penting dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta mekanisme pelunasan bea masuk.

SulawesiPos.com – Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi menyesuaikan kurs pajak seiring pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat serta mayoritas mata uang negara mitra dagang. Penyesuaian tersebut berlaku untuk periode satu minggu ke depan.

Mengacu pada laporan DDTCNews, nilai kurs pajak untuk satu dolar Amerika Serikat kini ditetapkan sebesar Rp17.692.

Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan pekan sebelumnya yang masih berada di level Rp17.475.

Ketentuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 23/MK/EF.2/2026 yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak atas berbagai transaksi internasional.

Selain dolar Amerika Serikat, pelemahan rupiah juga tercermin terhadap dolar Australia. Kurs pajaknya kini dipatok sebesar Rp12.633,15, naik dari posisi sebelumnya Rp12.623,24.

Penyesuaian serupa turut terjadi pada kurs pajak ringgit Malaysia yang meningkat ke level Rp4.456,65 dari Rp4.440,31 pada pekan lalu.

Sementara itu, kurs pajak dolar Singapura juga mengalami kenaikan menjadi Rp13.828,36, setelah sebelumnya berada di angka Rp13.717,72.

BACA JUGA:  Catat Jadwal dan Lokasinya! Ini Titik Resmi Penukaran Uang Rupiah di Wilayah Sulsel

Kenaikan turut tercatat pada mata uang euro yang kini ditetapkan sebesar Rp20.560,58, lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya yang berada di level Rp20.455,19.

Otoritas fiskal menegaskan bahwa penetapan kurs pajak ini menjadi acuan penting dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta mekanisme pelunasan bea masuk.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru