Direktorat Jenderal Pajak Catat 13,06 Juta SPT Tahunan 2025, Pemerintah Beri Relaksasi Sanksi

SulawesiPos.com — Direktorat Jenderal Pajak mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 mencapai 13.056.881 laporan per 30 April 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan angka tersebut menjadi indikator progres kepatuhan wajib pajak.

“Per tanggal 30 April 2026 pukul 24:00 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 13.056.881 SPT,” ujarnya, dikutip dari JawaPos, Sabtu (2/5/2026).

Dari total pelaporan, sebagian besar berasal dari wajib pajak orang pribadi, khususnya karyawan sebanyak 10,74 juta, disusul non-karyawan 1,43 juta.

Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat 846.682 badan (rupiah), 1.379 badan (dolar AS), 13 sektor migas (rupiah), dan 181 sektor migas (dolar AS)

Selain itu, untuk SPT beda tahun buku, terdapat tambahan pelaporan dari puluhan ribu wajib pajak badan.

Dalam mendukung sistem perpajakan digital, DJP mencatat aktivasi akun Coretax telah mencapai 18,99 juta wajib pajak.

BACA JUGA: 
DJP Klaim Sudah 282 Ribu Wajib Pajak Sudah Lapor Pajak Lewat Coretex

Jumlah tersebut terdiri dari 17,8 juta wajib pajak orang pribadi, 1,09 juta wajib pajak badan, 91 ribu instansi pemerintah, dan 229 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

Relaksasi Batas Waktu dan Sanksi

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026, dari sebelumnya 31 Maret. Sementara untuk wajib pajak badan, tenggat diperpanjang hingga 31 Mei 2026.

DJP juga memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif, baik denda maupun bunga, bagi wajib pajak yang terlambat melapor dalam periode relaksasi.

Kebijakan ini dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak, atau menghapus sanksi secara jabatan jika sudah terlanjur diterbitkan.

Meski ada relaksasi, DJP tetap mengingatkan bahwa keterlambatan pelaporan di luar kebijakan tersebut akan dikenakan sanksi administratif.

Besaran denda yang berlaku yakni Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan

SulawesiPos.com — Direktorat Jenderal Pajak mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 mencapai 13.056.881 laporan per 30 April 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan angka tersebut menjadi indikator progres kepatuhan wajib pajak.

“Per tanggal 30 April 2026 pukul 24:00 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 13.056.881 SPT,” ujarnya, dikutip dari JawaPos, Sabtu (2/5/2026).

Dari total pelaporan, sebagian besar berasal dari wajib pajak orang pribadi, khususnya karyawan sebanyak 10,74 juta, disusul non-karyawan 1,43 juta.

Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat 846.682 badan (rupiah), 1.379 badan (dolar AS), 13 sektor migas (rupiah), dan 181 sektor migas (dolar AS)

Selain itu, untuk SPT beda tahun buku, terdapat tambahan pelaporan dari puluhan ribu wajib pajak badan.

Dalam mendukung sistem perpajakan digital, DJP mencatat aktivasi akun Coretax telah mencapai 18,99 juta wajib pajak.

BACA JUGA: 
Menkeu Purbaya Sebut THR Akan Cair Awal Puasa, Besarannya Menyesuaikan

Jumlah tersebut terdiri dari 17,8 juta wajib pajak orang pribadi, 1,09 juta wajib pajak badan, 91 ribu instansi pemerintah, dan 229 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

Relaksasi Batas Waktu dan Sanksi

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026, dari sebelumnya 31 Maret. Sementara untuk wajib pajak badan, tenggat diperpanjang hingga 31 Mei 2026.

DJP juga memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif, baik denda maupun bunga, bagi wajib pajak yang terlambat melapor dalam periode relaksasi.

Kebijakan ini dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak, atau menghapus sanksi secara jabatan jika sudah terlanjur diterbitkan.

Meski ada relaksasi, DJP tetap mengingatkan bahwa keterlambatan pelaporan di luar kebijakan tersebut akan dikenakan sanksi administratif.

Besaran denda yang berlaku yakni Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru