DJP Klaim Sudah 282 Ribu Wajib Pajak Sudah Lapor Pajak Lewat Coretex

Otoritas pajak mengimbau masyarakat untuk melakukan aktivasi secara mandiri melalui tutorial di media sosial resmi DJP atau meminta bantuan melalui kanal Kring Pajak di 1500200.

Mengingat pentingnya kepatuhan tepat waktu, DJP mengingatkan adanya konsekuensi bagi mereka yang lalai.

“Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan,” tegas DJP dalam imbauannya.

BACA JUGA:  Direktorat Jenderal Pajak Catat 13,06 Juta SPT Tahunan 2025, Pemerintah Beri Relaksasi Sanksi

Otoritas pajak mengimbau masyarakat untuk melakukan aktivasi secara mandiri melalui tutorial di media sosial resmi DJP atau meminta bantuan melalui kanal Kring Pajak di 1500200.

Mengingat pentingnya kepatuhan tepat waktu, DJP mengingatkan adanya konsekuensi bagi mereka yang lalai.

“Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan,” tegas DJP dalam imbauannya.

BACA JUGA:  Deadline SPT Diperpanjang 1 Bulan, Wajib Pajak Punya Waktu Hingga Akhir April

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru