DJP Klaim Sudah 282 Ribu Wajib Pajak Sudah Lapor Pajak Lewat Coretex

Otoritas pajak mengimbau masyarakat untuk melakukan aktivasi secara mandiri melalui tutorial di media sosial resmi DJP atau meminta bantuan melalui kanal Kring Pajak di 1500200.

Mengingat pentingnya kepatuhan tepat waktu, DJP mengingatkan adanya konsekuensi bagi mereka yang lalai.

“Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan,” tegas DJP dalam imbauannya.

BACA JUGA:  DJP Catat 8,12 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2025 Hingga Pertengahan Maret

Otoritas pajak mengimbau masyarakat untuk melakukan aktivasi secara mandiri melalui tutorial di media sosial resmi DJP atau meminta bantuan melalui kanal Kring Pajak di 1500200.

Mengingat pentingnya kepatuhan tepat waktu, DJP mengingatkan adanya konsekuensi bagi mereka yang lalai.

“Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan,” tegas DJP dalam imbauannya.

BACA JUGA:  DJP Beri Relaksasi Pelaporan SPT 2025 hingga 30 April 2026, Tanpa Sanksi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru