DJP memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan 2025 hingga 30 April 2026 tanpa sanksi. Kebijakan ini bertujuan menjaga kepatuhan wajib pajak di tengah transisi sistem perpajakan.
Menkeu Purbaya mengungkap dugaan penyimpangan di Coretax, termasuk vendor lama yang kembali digunakan diam-diam. Evaluasi besar-besaran segera dilakukan.
Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 30 April 2026. Simak alasan dan data terbaru dari DJP.
DJP mencatat 8,12 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan 2025 hingga 15 Maret 2026, dengan mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memulai langkah strategis dalam mengedukasi publik mengenai sistem perpajakan terbaru melalui sosialisasi sistem Coretax kepada jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.