30 C
Makassar
10 February 2026, 19:19 PM WITA

DPR Setujui Taufiqul Rahman Jadi Anggota BS LPS Pengganti Sisa Masa Jabatan 2023–2028

 

Overview

  • DPR RI menyetujui laporan Komisi XI terkait hasil fit and proper test calon anggota BS LPS.
  • Taufiqul Rahman ditetapkan mengisi posisi kosong sisa masa jabatan 2023–2028.
  • Pengisian jabatan dilakukan menyusul pengunduran diri Farid Azhar Nasution.

SulawesiPos.com – Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 DPR RI menyetujui laporan Komisi XI DPR RI mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) untuk sisa masa jabatan periode 2023–2028.

Persetujuan tersebut menjadi tindak lanjut atas kekosongan satu kursi anggota BS LPS setelah Farid Azhar Nasution mengundurkan diri karena diangkat sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.

Mewakili Komisi XI, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi terkait kekosongan jabatan tersebut.

“Komisi XI DPR RI telah menerima surat dari Ketua Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan nomor S-080-BS LPS/2025 tanggal 17 Oktober 2025 perihal penyampaian informasi kekosongan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan,” ujar Hanif dalam agenda Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Baca Juga: 
Ini Profil Partai Gema Bangsa Yang Baru Deklarasi Tapi Sudah Dukung Prabowo Dua Periode

Ia memaparkan, berdasarkan Keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada 19 Januari 2026, Komisi XI ditugaskan membahas dan menyeleksi calon pengganti.

Selanjutnya, uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 kandidat dilaksanakan pada 5 Februari 2026.

Hanif menegaskan, seluruh proses seleksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang mengatur bahwa anggota pengganti melanjutkan sisa masa jabatan pejabat sebelumnya.

“Rapat Internal Komisi XI DPR RI pada tanggal 5 Februari 2026 telah memutuskan secara musyawarah untuk mufakat dan menyetujui Saudara Taufiqul Rahman, SAK, MAK, CPE, CA sebagai calon anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan terpilih untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2023–2028,” jelasnya.

Komisi XI menilai keputusan tersebut didasarkan pada integritas, kompetensi, serta rekam jejak profesional yang dinilai memadai.

Selain itu, Taufiqul Rahman dianggap memiliki pemahaman komprehensif terkait fungsi strategis BS LPS, khususnya dalam mendukung pengawasan DPR terhadap LPS.

 

Overview

  • DPR RI menyetujui laporan Komisi XI terkait hasil fit and proper test calon anggota BS LPS.
  • Taufiqul Rahman ditetapkan mengisi posisi kosong sisa masa jabatan 2023–2028.
  • Pengisian jabatan dilakukan menyusul pengunduran diri Farid Azhar Nasution.

SulawesiPos.com – Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 DPR RI menyetujui laporan Komisi XI DPR RI mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) untuk sisa masa jabatan periode 2023–2028.

Persetujuan tersebut menjadi tindak lanjut atas kekosongan satu kursi anggota BS LPS setelah Farid Azhar Nasution mengundurkan diri karena diangkat sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.

Mewakili Komisi XI, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi terkait kekosongan jabatan tersebut.

“Komisi XI DPR RI telah menerima surat dari Ketua Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan nomor S-080-BS LPS/2025 tanggal 17 Oktober 2025 perihal penyampaian informasi kekosongan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan,” ujar Hanif dalam agenda Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Baca Juga: 
Sekjen Gerindra Minta Maaf, Perintahkan Kader Copot Atribut HUT ke-18 dari Jalanan

Ia memaparkan, berdasarkan Keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada 19 Januari 2026, Komisi XI ditugaskan membahas dan menyeleksi calon pengganti.

Selanjutnya, uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 kandidat dilaksanakan pada 5 Februari 2026.

Hanif menegaskan, seluruh proses seleksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang mengatur bahwa anggota pengganti melanjutkan sisa masa jabatan pejabat sebelumnya.

“Rapat Internal Komisi XI DPR RI pada tanggal 5 Februari 2026 telah memutuskan secara musyawarah untuk mufakat dan menyetujui Saudara Taufiqul Rahman, SAK, MAK, CPE, CA sebagai calon anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan terpilih untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2023–2028,” jelasnya.

Komisi XI menilai keputusan tersebut didasarkan pada integritas, kompetensi, serta rekam jejak profesional yang dinilai memadai.

Selain itu, Taufiqul Rahman dianggap memiliki pemahaman komprehensif terkait fungsi strategis BS LPS, khususnya dalam mendukung pengawasan DPR terhadap LPS.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/