24 C
Makassar
6 February 2026, 19:05 PM WITA

BEM PTNU Uji Pasal KUHP di MK soal Ancaman Kekerasan dan Gangguan Rapat Negara, Akibatkan Ketidakpastian Hukum

Overview:

  • Aktivis BEM PTNU ajukan perbaikan uji materi Pasal 232–233 KUHP.
  • Para pemohon merasa frasa dalam pasal tersebut, dinilai multitafsir dan berpotensi jadi “pasal karet”.
  • Pemohon khawatir kebebasan berpendapat bisa dikriminalisasi.

SulawesiPos.com – Aktivis yang juga Bendahara Umum BEM Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU) Se-Nusantara, Gangga Listiawan menyampaikan perbaikan permohonan uji materi terhadap Pasal 232 dan Pasal 233 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang perbaikan permohonan Nomor 22/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat (6/2/2026), Gangga menilai sejumlah frasa dalam pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Yang menurut Pemohon dirumuskan secara tidak jelas, multitafsir, dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya,” ujarnya.

Adapun Pasal 232 KUHP mengatur pidana bagi pihak yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat lembaga legislatif atau badan pemerintah, memaksa pengambilan keputusan, maupun mengusir pimpinan atau anggota rapat, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Baca Juga: 
Timothy Ronald Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Kripto Rp200 Miliar, Berikut Pasal Yang Digunakan Pelapor

Sementara Pasal 233 mengatur sanksi bagi pihak yang merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah menghadiri rapat atau menjalankan kewajiban secara bebas dan tidak terganggu, dengan ancaman pidana tiga tahun penjara atau denda kategori III.

Pemohon menilai norma dalam kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum dan Pasal 28E ayat (3) terkait kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

Menurutnya, rumusan norma yang tidak memiliki batasan jelas membuka ruang tafsir luas oleh aparat penegak hukum. Ia menyebut frasa-frasa tersebut sebagai norma karet (rubber norm) yang berpotensi digunakan secara sewenang-wenang.

Selain itu, Pemohon menilai ketentuan tersebut berisiko membatasi hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan aspirasi, termasuk saat berlangsungnya rapat lembaga legislatif maupun badan pemerintah sebagai bentuk kontrol publik terhadap kekuasaan.

Pemohon juga menyoroti tidak adanya pembedaan tegas antara kekerasan fisik aktual dengan ekspresi politik damai.

Ketiadaan tolok ukur objektif mengenai derajat gangguan yang dapat dipidana dinilai membuka peluang kriminalisasi terhadap aksi unjuk rasa atau penyampaian pendapat.

Baca Juga: 
Pemerintah Tegaskan Pasal Penghinaan Lembaga Negara Bersifat Terbatas dan Delik Aduan

Overview:

  • Aktivis BEM PTNU ajukan perbaikan uji materi Pasal 232–233 KUHP.
  • Para pemohon merasa frasa dalam pasal tersebut, dinilai multitafsir dan berpotensi jadi “pasal karet”.
  • Pemohon khawatir kebebasan berpendapat bisa dikriminalisasi.

SulawesiPos.com – Aktivis yang juga Bendahara Umum BEM Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU) Se-Nusantara, Gangga Listiawan menyampaikan perbaikan permohonan uji materi terhadap Pasal 232 dan Pasal 233 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang perbaikan permohonan Nomor 22/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat (6/2/2026), Gangga menilai sejumlah frasa dalam pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Yang menurut Pemohon dirumuskan secara tidak jelas, multitafsir, dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya,” ujarnya.

Adapun Pasal 232 KUHP mengatur pidana bagi pihak yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat lembaga legislatif atau badan pemerintah, memaksa pengambilan keputusan, maupun mengusir pimpinan atau anggota rapat, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Baca Juga: 
Uji Materiil KUHAP Baru: Pemohon Gugat Dominasi Informasi Pelapor dan Ruang Diskresi Penyelidik

Sementara Pasal 233 mengatur sanksi bagi pihak yang merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah menghadiri rapat atau menjalankan kewajiban secara bebas dan tidak terganggu, dengan ancaman pidana tiga tahun penjara atau denda kategori III.

Pemohon menilai norma dalam kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum dan Pasal 28E ayat (3) terkait kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

Menurutnya, rumusan norma yang tidak memiliki batasan jelas membuka ruang tafsir luas oleh aparat penegak hukum. Ia menyebut frasa-frasa tersebut sebagai norma karet (rubber norm) yang berpotensi digunakan secara sewenang-wenang.

Selain itu, Pemohon menilai ketentuan tersebut berisiko membatasi hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan aspirasi, termasuk saat berlangsungnya rapat lembaga legislatif maupun badan pemerintah sebagai bentuk kontrol publik terhadap kekuasaan.

Pemohon juga menyoroti tidak adanya pembedaan tegas antara kekerasan fisik aktual dengan ekspresi politik damai.

Ketiadaan tolok ukur objektif mengenai derajat gangguan yang dapat dipidana dinilai membuka peluang kriminalisasi terhadap aksi unjuk rasa atau penyampaian pendapat.

Baca Juga: 
Dua Mantan Staf Keuangan Ajukan Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru di MK

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/