Overview
- DPR menegaskan masih menunggu Presiden mengirimkan nama calon Ketua Dewan Komisioner OJK.
- Isu pencalonan Misbakhun dibantah, penentuan calon sepenuhnya kewenangan pemerintah.
- DPR siap menggelar fit and proper test menyusul pengunduran diri pimpinan OJK di tengah tekanan pasar keuangan.
SulawesiPos.com – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menanggapi isu yang menyebut dirinya masuk dalam bursa calon Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Misbakhun menyatakan hingga kini belum ada satu pun nama calon Ketua DK OJK yang disampaikan pemerintah kepada DPR.
Menurut dia, penentuan nama calon pengganti Mahendra Siregar yang mengundurkan diri pada 30 Januari 2026 sepenuhnya berada di tangan pemerintah melalui mekanisme panitia seleksi.
“Wilayah kewenangan pemerintah, eksekutif, itu menjadi wilayah kewenangannya pemerintah,” kata Misbakhun saat ditemui di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Karena itu, DPR disebut masih menunggu langkah resmi pemerintah sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.
DPR Siap Gelar Fit and Proper Test
Saat ini, posisi Ketua dan Wakil Ketua OJK dijalankan sementara oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi.

