Overview
- Baleg DPR RI mengungkap ketimpangan kesejahteraan guru dan dosen masih lebar, terutama di luar Pulau Jawa.
- Banyak guru masih berstatus honorer dengan penghasilan jauh di bawah standar kelayakan hidup.
- DPR mendorong pembenahan data dan tata kelola untuk memastikan kebijakan kesejahteraan tepat sasaran.
SulawesiPos.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selly Andriany Gantina mengungkap masih lebarnya ketimpangan kesejahteraan guru dan dosen di berbagai daerah, khususnya di luar Pulau Jawa.
Persoalan tersebut disampaikan Selly usai audiensi Baleg DPR RI bersama Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, para guru menyampaikan langsung kondisi riil yang mereka hadapi di lapangan.
Isu utama yang mengemuka adalah rendahnya kesejahteraan serta ketidakpastian status kerja akibat masih tingginya jumlah tenaga honorer, keterbatasan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta minimnya pembukaan formasi aparatur sipil negara (ASN).
“Masih ada guru yang menerima gaji sekitar Rp125 ribu hingga Rp130 ribu per bulan. Dengan kondisi seperti itu, tentu sangat jauh dari standar kelayakan hidup,” ujar Selly.
Ia menilai persoalan kesejahteraan tidak hanya terjadi di wilayah terpencil, tetapi juga dialami guru di Pulau Jawa.
Selain itu, Selly menyoroti kendala akses sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang masih kerap dihadapi guru, padahal data tersebut menjadi syarat penting dalam proses pengangkatan ASN.
Menurutnya, pembenahan dan sinkronisasi basis data guru merupakan prasyarat utama agar negara mampu merumuskan kebijakan yang tepat sasaran, baik terkait kesejahteraan maupun perlindungan tenaga pendidik.
“Kalau di wilayah dengan infrastruktur yang relatif memadai saja masih ada kendala, kita bisa membayangkan tantangan guru di daerah kepulauan dan wilayah terpencil,” katanya.
Selly menegaskan negara wajib memastikan kesejahteraan dan perlindungan yang layak bagi seluruh guru dan tenaga pendidik, tanpa bergantung pada status kepegawaian.

